Pemilu 2024
Bawaslu Lombok Timur Beri Atensi Khusus kepada ASN Nakal Saat Pemilu 2024
Bawaslu belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya. Kala itu ada sebagian oknum ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur memberikan atensi khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nakal terlibat dalam kegiatan partai politik di Pemilu 2024.
Bawaslu belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya. Kala itu ada sebagian oknum ASN yang terbukti terlibat dalam politik.
Baca juga: KPU Lombok Timur Saat Ini Fokus Menyukseskan Tahap Verifikasi Faktual Partai Politik
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Retno Sirnopati saat ditemui TribunLombok.com di ruangan kerjanya, Kamis (20/10/2022).
"Pemilu 2024 harus tegas dalam netralitas ASN. Ada empat lembaga yang konsen menangani itu sebagaimana tertuang dalam keputusan bersama yakni Menpan RB, Mendagri, ketua Komisi ASN, dan ketua Bawaslu," ujarnya.
Retno Sirnopati menjelaskan, netralitas ASN juga sudah tertuang dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Di sana disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
ASN pun dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Terakhir adalah larangan yang meliputi, pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjaannya, anggota masyarakat, ataupun masyarakatnya secara langsung.
"Jika ditemukan ASN yang melanggar, baik itu dalam bentuk temuan langsung di lapangan atau melalui laporan masyarakat, Bawaslu Lombok Timur akan bertindak tegas," tegasnya.
Selain UU No.7, kata Retno, ada beberapa peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya ASN bersikap dalam Pemilu 2024, di antaranya UU No. 5 tahun 2014, putusan MK No.41 tahun 2014, UU No. 10, PP nomor 42 tahun 2004, dan lainnya.
Menyambut pesta demokrasi tersebut, kata Retno, Bawaslu tetap fokus pada pencegahan, salah satunya sosialisasi pada pemilih pemula, lansia, dan sosialisasi ke seluruh elmen masyarakat di Kabupaten Lombok Timur agar terhindar dari perpecahan dan suasana politik yang tidak sehat. (*)