Kasus Narkoba NTB
Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Seorang ASN di Pemerintahan Kabupaten Dompu Dibekuk Polisi
Perempuan berinisial CH usia 42 tahun tersebut, digrebek di rumahnya pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 04.00 WITA.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) Kota Bima, di Pemerintahan Kabupaten Dompu dibekuk satuan reserse narkoba Polres Dompu, karena diduga mengedarkan narkoba.
Perempuan berinisial CH usia 42 tahun tersebut, digrebek di rumahnya pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 04.00 WITA.
Bersamanya didapati narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat 1,84 gram.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abdul Malik menyebutkan, awalnya warga memberi informasi di tempat tersebut kerap dilakukannya transaksi jual beli Narkotika berupa sabu.
Baca juga: Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Ambil Barang Bukti 5 Kg Sabu untuk Dijual Lagi
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengumpulkan saksi-saksi untuk langsung dilakukan penggeledahan," sebut Kasat.
Diuraikannya, saat rumahnya digeledah, anggota menemukan alat penghisap berupa Bong lengkap dengan 1 buah tabung kaca.
Kemudian, 1 buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 buah klip transparan, masing-masing berisi kristal bening dan diduga barang Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya ada juga 1 buah plastik klip transparan, yang terdapat kristal bening yang isinya sama.
Baca juga: Tim Gabungan Amankan Sejumlah Pasangan dan Pengguna Narkoba Saat Operasi Yustisi di Lombok Timur
"Jadi barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1,84 gram," ungkap Kasat.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, terduga CH bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Dompu dini hari itu juga.
Sayangnya, polisi enggan menyebutkan tepatnya di dinas mana CH mengabdi. (*)