Kematian Brigadir J
Jaksa: Seusai Kuat Maruf dan Brigadir J Ribut, Putri Candrawathi Bicara Berdua dengan Yosua di Kamar
Putri Candrawathi disebut sempat berduaan dengan Brigadir J di kamar selama 15 menit setelah Kuat Maruf dan Yosua terlibat sebuah keributan.
Setelah Yosua keluar dari kamar, lanjut jaksa, Kuat Maruf kemudian menghampiri Putri mendesak untuk melaporkannya kepada Ferdy Sambo.
"Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu," ucap jaksa dalam dakwaan tersebut.
"Saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tutur jaksa.
Setelahnya, Putri menghubungi Sambo dan mengaku memperoleh perilaku yang tidak sopan dari Yosua yang kemudian membuat suaminya marah.
Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.
Baca juga: Air Mata Ferdy Sambo di Sidang Perdana Saat Pembacaan Perlakuan Brigadir J ke Putri Candrawathi
Jaksa juga menilai Putri Candrawathi tak mampu mengingatkan suaminya, Ferdy Sambo agar tidak melakukan tindakan tak terpuji.
Tindakan tidak terpuji tersebut tak lain terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J.
“Padahal seharusnya sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian mengingatkan suaminya, agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji, dan berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain itu, jaksa juga menyayangkan sikap Putri yang seharusnya menjaga keselamatan jiwa raga Brigadir J.
Akan tetapi, jaksa mengatakan, Putri justru malah menyatukan kehendak Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.
Terlebih, Putri juga terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa oleh Sambo yang hanya membela diri semata dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Rencana Ferdy Sambo yang akan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diketahui Putri Candrawathi. Namun, bukannya membuat Ferdy Sambo dan Putri yang merupakan suami istri saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," demikian isi dakwaan itu.
Atas perbuatan tersebut, Putri didakwa dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.