Kematian Brigadir J
CCTV Tak Tunjukkan Aksi Tembak-menembak, Ferdy Sambo Murka dan Suruh AKBP Arif Hapus Semua Rekaman
AKBP Arif Rachman yang takut dimarahi Ferdy Sambo mematahkan laptop berisikan rekaman CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
TRIBUNLOMBOK.COM - Dakwaan Ferdy Sambo turut membahas soal pengerusakan rekaman CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Berdasarkan informasi yang beredar, pengerusakan rekaman CCTV dilakukan oleh AKBP Arif Rachman Arifin yang takut dimarahi Ferdy Sambo.
AKBP Arif Racman Arifin disebut sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CCTV tersebut.
Sebelum melakukan pengerusakan, AKBP Arif sempat menemui Ferdy Sambo terlebih dahulu.
Ia kemudian menceritakan mengenai isi rekaman CCTV yang berbeda dengan skenario tembak-menembak yang telah disusun Sambo.
Menurut AKBP Arif, tidak terlihat ada tembak menembak antara Yosua dan Eliezer.
Selain Sambo, AKBP Arif juga melaporkan hal tersebut kepada Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divpropam Polri) pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Rupanya, hal tersebut membuat Ferdy Sambo murka.
Suami Putri Candrawathi itu kemudian menyuruhnya untuk menghapus semua rekaman CCTV.
Baca juga: Ferdy Sambo: Ini Harga Diri, Percuma Pangkat Bintang Dua Kalau Martabat Hancur karena Kelakuan Yosua
Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo 30 menit kemudian dan bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Saat itu, menurut dakwaan, Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.
Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.
"Baiquni Wibowo menyampaikan 'bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.