Berita Dompu
Ribuan Butir Tramadol Ilegal Disita Polsek Woja Dompu
Pelaku ditangkap di Terminal Ginte Dompu dengan barang bukti 1.250 butir Tramadol
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polisi Sektor (Polsek) Woja Kabupaten Dompu, menyita ribuan butir pil Tramadol ilegal.
Obat keras daftar G yang kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan tersebut disita dari seorang pria berinisial JU, usia 25 tahun asal Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Pelaku diringkus Tim Opsnal Polsek Woja, di sekitar Terminal Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 14.00 WITA.
Baca juga: Peredaran Tramadol di Bima Kian Meresahkan, Polisi Sita 4.500 Butir Kiriman Jakarta
Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah akan peredaran barang yang ditengarai sebagai racun bagi para generasi muda tersebut.
"Berdasarkan laporan warga, terduga pelaku kerap melakukan transaksi obat-obatan jenis Tramadol di wilayah terminal Ginte," kata Zainal.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya transaksi sesuai laporan.
Benar saja, setelah dipastikan, Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kapolsek, menangkap terduga pelaku yang selanjutnya digiring ke Mapolsek bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari tangan terduga, anggota berhasil mengamankan 125 papan yang terdiri dari 1250 butir, dengan rincian 1 papan terdapat 10 butir.
Kapolsek menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(*)