MW KAHMI NTB Sebut Jika Terbukti Bersalah, Teddy Minahasa Pantas Dihukum Mati

Teddy Minahasa Putra, bisa menjadi pintu bagi aparat kepolisian dibawah Kapolri untuk mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Lalu Helmi
Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi NTB, Ir. HK. Lalu Winengan / 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi NTB, Ir. HK. Lalu Winengan,  menyatakan, terungkapnya jaringan jual beli narkoba yang diduga melibatkan Irjen. 

Teddy Minahasa Putra, bisa menjadi pintu bagi aparat kepolisian dibawah Kapolri untuk mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya.

"Kami mengapresiasi langkah Kapolri yang berani mengungkap dan menindak tegas siapapun, termasuk bawahannya, dalam bisnis barang haram ini," kata HK Lalu Winengan.

Dalam pandangan Winengan, narkoba adalah jenis kejahatan yang dapat merusak sendi-sendi bangsa. Jika  peredarannya sampai kepada generasi muda penerus kerberlangsungan bangsa ini, maka bisa dibayangkan wajah Indonesia hari ini dan masa depan. 

"Jangan sampai bangsa ini menjado bangsa sabu dan negara narkoba. Kejahatan narkoba dampaknya melebihi kejahatan ekstra ordinary lainnya," tandas Winengan.

Baca juga: Pemeran Hagrid di Film Harry Potter Tutup Usia, Bintang Harry Potter Ramai Ungkap Duka

"Karena itu, jika Tedy Minahasa terbukti menjadi bagian dari perederan narkoba seperti yang diberitakan saat ini, maka Tedy layak diberikan hukuman mati," tegas HK Lalu Winengan.

Di sisi lain, Winengan berpandangan, kalau peredaran narkoba ini makin tidak bisa dikendalikan, ia  mempertanyakan keberadaan lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Bukankah BNN memiliki tugas dan fungsi untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekusor, dan bahan adiptif lainnya. 

Baca juga: 41 Tim Mahasiswa Memenuhi Syarat On-Track Shell Eco-marathon 2022

Kalau memang badan ini tidak bisa melakukan tugas yang diamanahkan, mungkin lebih baik lembaga ini dibubarkan saja," kata HK. Lalu Winengan.

HK. Lalu Winengan, sangat menyesalkan adanya perilaku oknum aparat kepolisian, khususnya yang dilakukan para oknum perwira tingginya, yang justeru melakukan tindakan melanggar hukum. 

"Belum selesai penantian kita terhadap kasus yang dilakukan FS, sekarang ada lagi kasus dilakukan TM," ucapnya.

Baca juga: Review Buah Lontar di Mataram, Mulai Harga hingga Rasa

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved