Kantor Imigrasi di NTB Terapkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun ini hanya diberikan bagi WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Imigrasi Mataram perpanjangan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Perpanjangan masa berlaku paspor tersebut dalam menindaklanjuti himbuan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).
Tepatnya himbauan perpanjangan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Berikut Ketentuan Baru, Syarat dan Pengecualiannya
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto pun langsung memberikan arahan kepada seluruh unit kerja Keimigrasian di NTB dalam menyikapi hal tersebut.
“Kami menyikapi himbauan dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Dengan menerapkan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, terhitung mulai 12 Oktober 2022 ini,” tutur Romi, Rabu (12/10/2022).
Selain memberlakukan masa berlaku paspor 10 tahun, seluruh Kantor Imigrasi di NTB juga dihimbau oleh Romi untuk segera melakukan sosialisasi.
Guna optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat.
"Untuk Kepala Kantor Imigrasi di seluruh NTB, segera sosialisasikan aturan baru ini dan langsung berlaku setelah surat dari Plt Dirjen Imigrasi kami terima," ungkap Romi.
Untuk diketahui, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun ini hanya diberikan bagi WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Subjek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan, akan diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 2 tahun.
Sedangkan untuk anak berkewarganegaraan ganda, pemberlakuan masa paspor biasa yang diterbitkan tidak boleh melebihi batas usia anak untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.
Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Biasa dan Elektronik 2022 Lengkap dengan Biaya dan Rincian Syaratnya
Juga disertai surat rekomendasi dari instansi terkait.
Hal itu berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
“Dan kini seluruh Kantor Imigrasi yang ada di NTB telah menerapkan pemberlakuan 10 tahun masa berlaku paspor,” tandas Romi.
(*)