Masa Berlaku Paspor Indonesia Jadi 10 Tahun, Berikut Ketentuan Baru, Syarat dan Pengecualiannya
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
TRIBUNLOMBOK.COM - Masa berlaku paspor Indonesia kini diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Masa berlaku paspor 10 tahun ini berlaku bagi Warga Negera Indonesia (WNI) berusia 117 tahun atau sudah menikah.
Perpanjangan masa berlaku paspor 10 tahun ini ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Aturan baru perpanjangan masa berlaku paspor 10 tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 1.
Baca juga: Mencegah Penyakit Menular Masuk, Imigrasi Mataram Perkuat Screening di Pintu Masuk Bandara
Merujuk Permenkumham 18/2022 Pasal 2 ayat 2, dijelaskan paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik.
Tapi sesuai bunyi Pasal 2A ayat 2, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sedangkan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2A ayat 3.
Dalam Permenkumham 18/2022 Pasal 2A ayat 4 juga tertulis, batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini beberapa syarat mendapatkan paspor Indonesia:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Aturan baru ini berlaku mulai sejak Kamis, 29 September 2022 di seluruh Indonesia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun.