Cara Membuat Paspor Biasa dan Elektronik 2022 Lengkap dengan Biaya dan Rincian Syaratnya
Simak beberapa langkah cara membuat paspor, rincian biaya membuat paspor, serta prosedur pembuatan paspor
TRIBUNLOMBOK.COM - Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, warga negara Indonesia wajib memiliki paspor.
Perlu disimak cara membuat paspor online tahun 2022 yang dilayani di seluruh Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Pemohon juga perlu mengetahui biaya pembuatan paspor sesuai dengan aturan terbaru.
Simak di bawah ini cara membuat paspor, biaya membuat paspor, serta prosedur pembuatan paspor.
Baca juga: Blusukan ke Desa-desa, Kantor Imigrasi Mataram Gelar Layanan Paspor Keliling
Berdasarkan UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah salah satu dokumen perjalanan Republik Indonesia selain Surat Perjalanan Laksana.
Paspor terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Dikutip dari imigrasi.go.id, Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Syarat Membuat Paspor
Simak berikut ini syarat membuat paspor seperti dikutip dari imigrasi.go.id.
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);