Cara Membuat Paspor Biasa dan Elektronik 2022 Lengkap dengan Biaya dan Rincian Syaratnya

Simak beberapa langkah cara membuat paspor, rincian biaya membuat paspor, serta prosedur pembuatan paspor

Dok. Imigrasi Mataram
Ilustrasi pembuatan paspor. Simak beberapa langkah cara membuat paspor, rincian biaya membuat paspor, serta prosedur pembuatan paspor. 

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Prosedur Pembuatan Paspor

Perhatikan prosedur pembuatan paspor berikut ini:

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Tata Cara Penerbitan Paspor

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

Biaya Pembuatan Paspor

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000.

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000.

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved