Cara Membuat Paspor Biasa dan Elektronik 2022 Lengkap dengan Biaya dan Rincian Syaratnya
Simak beberapa langkah cara membuat paspor, rincian biaya membuat paspor, serta prosedur pembuatan paspor
TRIBUNLOMBOK.COM - Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, warga negara Indonesia wajib memiliki paspor.
Perlu disimak cara membuat paspor online tahun 2022 yang dilayani di seluruh Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Pemohon juga perlu mengetahui biaya pembuatan paspor sesuai dengan aturan terbaru.
Simak di bawah ini cara membuat paspor, biaya membuat paspor, serta prosedur pembuatan paspor.
Baca juga: Blusukan ke Desa-desa, Kantor Imigrasi Mataram Gelar Layanan Paspor Keliling
Berdasarkan UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, paspor adalah salah satu dokumen perjalanan Republik Indonesia selain Surat Perjalanan Laksana.
Paspor terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Dikutip dari imigrasi.go.id, Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Syarat Membuat Paspor
Simak berikut ini syarat membuat paspor seperti dikutip dari imigrasi.go.id.
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Prosedur Pembuatan Paspor
Perhatikan prosedur pembuatan paspor berikut ini:
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Tata Cara Penerbitan Paspor
a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. Pembayaran biaya paspor;
c. Pengambilan foto dan sidik jari;
d. Wawancara;
e. Verifikasi; dan
f. Adjudikasi.
Biaya Pembuatan Paspor
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000.
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000.
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
(TribunLombok.com)