Tragedi Kanjuruhan
Indosiar Tanggapi Permintaan Perubahan Jam Tayang Arema Vs Persebaya: Surat Itu Ditujukan ke PT LIB
Indosiar membantah jika pihaknya yang meminta jam tayang laga Arema Vs Persebaya jadi malam di Kanjuruhan. Menurutnya, semua itu wewenang PT LIB.
Ketiganya diduga menjadi sosok yang memberi komando untuk menembakkan gas air mata.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota seperti dikutip dari Kompas.
Lantas, siapa ketiga polisi yang dimaksud? Berikut ringkasannya:
Tersangka pertama adalah Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Berdasarkan keterangan dari Kapolri, Wahyu diduga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Sementara tersangka kedua berinisial H.
Ia merupakan anggota Brimob Polda Jatim.
Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Baim Wong: Kalau Tak Kepeleset Prank KDRT Pasti Buat Konten Tragedi Kanjuruhan
Sama seperti Wahyu, H diduga memberi komando agar anggotanya menembakkan gas air mata.
Ketiga adalah Kasat Samapta Polres Malang yang berinisal BSA yang juga diduga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.
Selain mereka bertiga, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain.
Pertama, Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL.
Ia diduga tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.
Tersangka selanjutnya berinisial AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).
Ia diduga tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Situasi-ricuh-di-dalam-Stadion-Kanjuruhan.jpg)