Sempat Cekcok dengan Warga, Polisi Tangkap Pengguna dan Bandar Sabu di Mataram

Tiga orang terduga bandar narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di Cakranegara

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok Humas Polresta Mataram
Barang bukti Sabu seberat 27,56 gram siap edar yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram di dua TKP berbeda, Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (11/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga orang terduga bandar narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di Cakranegara, Kota Mataram, pada Senin (10/10/2022).

Saat melakukan pengamanan di satu TKP, terduga sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri.

Bahkan saat melakukan pengejaran, Sat Resnarkoba Polresta Mataram sempat dihalangi oleh warga setempat akibat kesalahpahaman.

"Syukurnya kami berhasil menangkap terduga yang coba melarikan diri tadi," kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (11/10/2022).

Selanjutnya Kompol Yogi menjelaskan kronologis penangkapan tiga terduga bandar maupun pengguna narkotika yang diamankan di dua lokasi berbeda.

Awalnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menyisir salah satu rumah di jalan Ngurah Rai, Lingkungan Sindu, Cakranegara, Kota Mataram.

Usai mengetahui dirinya IMD (28) dan MS (28) menjadi target operasi, IMD dan MS lantas mencoba melarikan diri.

Baca juga: Karyawan Swasta Tertangkap Mengedarkan Narkoba, Sembunyikan Sabu-sabu di Kamar Mandi

Saat pengejaran, Tim Opsnal sempat dihalangi oleh warga setempat akibat kesalahpahaman.

Namun usai melanjutkan pengejaran, dua terduga diborgol oleh Sat Resnarkoba.

Adapun barang bukti berupa sabu yang tersimpan dalam beberapa klip berhasil diamankan lengkap dengan alat isap dan ponsel.

Usai diamankan dan dilakukan pengembangan, Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang si pemilik barang, yang berlokasi tidak jauh dari TKP pertama, yakni Lingkungan Sindu, Cakranegara, Kota Mataram.

"Di TKP kedua kami mengamankan seseorang yang diduga pemilik barang, dan dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan aparat lingkungan setempat," beber Yogi.

IBB (38) pun akhirnya ikut diborgol dan dibawa ke Polresta Mataram.

Dari hasil penggeledahan di dua TKP, dapat dikumpulkan berupa sabu seberat 27,56 gram brutto, alat konsumsi, alat komunikasi, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Saat ini tiga terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram, untuk menjalani proses lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved