Kasus Korupsi NTB

Mengulik Praktek 'Pinjam Bendera', Diduga Libatkan Kontraktor dan Keluarga Penguasa di Kota Bima

Praktek ini pernah diungkap seorang kontraktor di Kota Bima, inisial W yang mengaku telah dipanggil KPK dalam pekan ini, untuk dimintai keterangan.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
(s3images.coroflot.com/ Via Kompas.com)
Mengulik Praktek 'Pinjam Bendera', Tindak Pidana yang Diduga Libatkan Kontraktor dan Keluarga Penguasa di Kota Bima - Ilustrasi Korupsi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sejumlah proyek fisik bernilai fantastis di Kota Bima, diduga menggunakan praktek 'pinjam bendera'.

Praktek 'pinjam bendera' yakni, sebuah perusahaan kontraktor atau orang per orang, yang tidak mengikuti tender atau pelelangan resmi, tapi mengerjakan proyek pekerjaan tersebut.

Caranya, perusahaan atau individu tersebut meminjam perusahaan kontraktor lain untuk mengikuti tender atau pelelangan.

Pinjam perusahaan inilah yang kerap disebut pinjam bendera.

Baca juga: Bimtek Antikorupsi di NTB, Ketua KPK RI Sampaikan Tujuh Indikator Pembangunan Nasional

Di balik pinjam meminjam perusahaan ini, terdapat sejumlah perjanjian antara pemilik perusahaan dengan pihak yang meminjam.

Satu di antaranya, berbagi keuntungan atau dijanjikan akan diberikan lagi paket proyek lain, karena biasanya pinjam meminjam bendera ini terjadi antara pemilik relasi yang lebih kuat (penguasa), dibanding pemilik perusahaan.

Parahnya, pinjam meminjam perusahaan ini tidak dilakukan dengan dasar serah terima kuasa seperti yang diatur secara resmi.

Praktek ini pernah diungkap seorang kontraktor di Kota Bima, inisial W yang mengaku telah dipanggil KPK dalam pekan ini, untuk dimintai keterangan.

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan Airbus Senilai Rp 100 Miliar

Direktur PT NJ ini mengungkap, ia mau meminjamkan perusahaannya ke keluarga penguasa di Kota Bima karena dijanjikan akan diberikan paket proyek lain lagi.

"Tapi yang ada sekarang malah masalah. Saya tidak diberikan fee dan juga proyek lagi. Saya hanya diberikan gaji, sebagai direktur perusahaan," tandasnya.

Tidak hanya dengan perusahaan milik W, ternyata masih ada beberapa perusahaan lain yang juga menggunakan praktek yang sama.

"Setahu saya masih ada perusahaan lain, sekitar sepuluh perusahaan. Jadi kami ikut tender, tapi kami tidak kerjakan."

"Uang proyek juga tidak kami nikmati, hanya transfer saja melalui perusahaan kami," ungkap W akhir September lalu, saat ditemui TribunLombok.com.

Praktek pinjam bendera ini pun, diakui Pemerintah Kota Bima dalam telaah hukum yang dijelaskan Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan melalui Kadis Kominfo, H Mahfud.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved