KPK Periksa Sejumlah Kontraktor, Dugaan Korupsi Proyek 2018 hingga 2021 Kota Bima
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kontraktor di kantor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) NTB, di Kota Mataram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kontraktor di kantor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) NTB, di Kota Mataram, Selasa (11/10/2022).
Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan korupsi proyek fisik tahun 2018 hingga 2021 di Kota Bima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah memanggil beberapa saksi, diantaranya PT Sasak Indo Raya.
Pengacara PT Sasak Indo Raya Apriadi Heru mengakui, ada pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya berinisial WP, di kantor BPKP Provinsi NTB, hari ini.
Namun, WP tidak dapat menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berhalangan hadir.
Apriadi menerangkan, kliennya berhalangan karena sedang umrah.
Baca juga: Update OTT Pungli Pasar, Polisi Geledah Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram
Alhasil, Apriadi mengajukan surat permohonan terkait penundaan pemanggilan kepada kliennya, WP.
"Sudah kita ajukan untuk penundaan sampai Kamis 14 Oktober 2022 nanti," jelas Apriadi.
Diketahui, kliennya berinsial WP akan diperiksa terkait proyek lampu jalan senilai Rp 977 Juta.
Dan melalui permintaan permakluman tadi telah diamini tim penyidik KPK, Desy.
Adapun saksi lain yang turut diperiksa di waktu yang bersamaan yakni AB.
Pemilik CV UPM yang sebelumnya mengaku dipanggil untuk diperiksa pada jam yang sama.
AB diperiksa untuk proyek Taman Kodo senilai Rp 4 miliar.
Proyek fisik yang melibatkan beberapa kontraktor ini bersumber dari dana rehab rekonstruksi banjir tahun 2016 sebesar Rp 166 miliar.