Tragedi Kanjuruhan

Terungkap Sosok Pemberi Komando Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi Jadi Tersangka

Kapolri mengungkap sosok yang memberi komando untuk menembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Kini 3 anggota polisi itu telah jadi tersangka.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa via TribunJatim
Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Kapolri mengungkap sosok yang memberi komando untuk menembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Kini 3 anggota polisi itu telah jadi tersangka. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) malam.

Perlu diketahui, insiden seusai laga Arema Vs Persebaya yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) itu telah menewaskan 131 orang.

Rupanya, tiga dari enam tersangka itu merupakan anggota kepolisian.

Ketiganya diduga menjadi sosok yang memberi komando untuk menembakkan gas air mata.

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota seperti dikutip dari Kompas.

Lantas, siapa ketiga polisi yang dimaksud? Berikut ringkasannya:

Tersangka pertama adalah Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Berdasarkan keterangan dari Kapolri, Wahyu diduga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Sementara tersangka kedua berinisial H.

Ia merupakan anggota Brimob Polda Jatim.

Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Baim Wong: Kalau Tak Kepeleset Prank KDRT Pasti Buat Konten Tragedi Kanjuruhan

Sama seperti Wahyu, H diduga memberi komando agar anggotanya menembakkan gas air mata.

Ketiga adalah Kasat Samapta Polres Malang yang berinisal BSA yang juga diduga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Selain mereka bertiga, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain.

Pertama, Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL.

Ia diduga tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.

Tersangka selanjutnya berinisial AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).

Ia diduga tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

Terakhir berinisial SS selaku security officer.

SS diduga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Baca juga: Kanjuruhan Merupakan Kerajaan Tertua di Jawa Timur yang Bercorak Hindu

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Daftar Sanksi PSSI untuk Arema FC

Sementara itu, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengeluarkan hasil investasi tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC Vs Persebaya yang berakhir rusuh.

Hasilnya, Arema FC mendapatkan sanksi berlapis dari PSSI mulai dari larangan melakoni laga tuan rumah di Stadion Kanjuruhan hingga denda ratusan juta.

Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, mengatakan Arema FC dilarang menggelar pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah.

Selain itu, Arema FC juga tidak boleh menggelar laga kandang di Stadion Kanjuruhan pada lanjutan Liga 1 2022/2023.

Baca juga: Ketua Panpel Arema FC Disanksi Larangan Terlibat Sepak Bola Seumur Hidup

"Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah," ujar Erwin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (4/10/2022).

Arema FC hanya bisa menggelar laga kandang dengan jarak yang jauh dari markasnya di Stadion Kanjuruhan Malang.

"Itu kurang lebih jaraknya 250 km dari lokasi," jelasnya.

Selanjutnya, Arema FC mendapat sanksi denda.

"Klub Arema FC dikenai sanksi denda Rp 250 juta," ungkap Erwin.

PSSI mempertegas dengan pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat.

Selain itu, Ketua Panpel Arema FC disanksi berat.

"Kepada ketua panitia pelaksana yaitu Abdul Haris, dia bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan event yang besar ini. Kepada ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," sebut Erwin.

Erwin menambahkan, ketua Panpel Arema FC tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak siap.

"Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang. Ada hal-hal yang harus disiapkan. Pintu-pintu yang seharusnya terbuka, malah tertutup," tegas Erwin seperti dikutip dari Tribunnews.

(Kompas/ Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved