Berita Sumbawa
Terduga Pengedar Narkoba asal Lombok yang Dibekuk Polisi di Sumbawa Masih Tutup Mulut
SB yang berasal dari Lombok ditangkap Satres Narkoba Polres Sumbawa pada Selasa (4/10/2022). SB membawa 2,32 gram ganja dan 3,11 ons sabu.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Terduga pengedar narkoboa di Sumbawa berinisial SB (40) masih tutup mulut saat dimintai keterangan oleh polisi.
SB yang berasal dari Lombok ditangkap Satres Narkoba Polres Sumbawa pada Selasa (4/10/2022).
SB ditangkap di tempat kosnya di Jalan Baru, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa. SB membawa 2,32 gram ganja dan 3,11 ons sabu.
Baca juga: Dua Terduga Bandar Narkoba di Mataram Ditangkap, Mengaku Pesan Sabu dari Luar Lombok
"Sampai saat ini dia masih gerakan tutup mulut. Kita biarkan 3×24 jam dulu, setelah itu kita lakukan interogasi kembali," kata Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH, MH, Rabu (5/10/2022) malam.
Iptu Malaungi mengatakan, SB tidak mau mengakui barang tersebut dias adalah miliknya.

Ia juga tidak mengakui kepemilikan atas barang bukti HP yang diamankan polisi.
Padahal saat dibuktikan dengan menelpon ke nomor yang digunakan oleh SB, nomor itu aktif dan tersambung.
Menurut dia, tindakan ini dilakukan SB diduga untuk memutus jalur penyelidikan polisi.
"Orang yang (bermaksud) memutus mata jaringan itu, biasanya tutup mulut," sambungnya.
Dugaan sementara, jumlah narkoba yang dibawa SB lebih dari jumlah yang ditemukan polisi. Saat ini, polisi masih mencari petunjuk lain terkait jejak digital terduga pelaku.
Tim yang menangkap SB dipimpin langsung Iptu Malaungi SH MH. Tim menemukan 1 kemasan ganja dalam kertas dengan berat bruto 2,32 gram.
Ditemukan juga 8 poket sabu yang terdiri dari 5 poket ukuran sedang, 1 poket kecil dan 2 poket besar.
Penangkapan SB i dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra SIK.
Barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa. T erduga pelaku disangkakan Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.. (*)