Tragedi Kanjuruhan
BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Dalam jumpa pers yang disiarkan Kompas TV, Kapolri menyebutkan panitia pelaksana (Panpel) Arema FC juga ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa 131 orang pada 1 Oktober 2022.
Keenam tersangka yang diumumkan Kapolri, Kamis (6/10/2022) malam, di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, sedangkan tiga orang merupakan anggota Polresta Malang.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Pilu Kondisi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Kenang Kematian di Kanjuruhan, Suporter Bayern Munchen Sebut Polisi Bunuh 100 Orang Lebih
Dalam jumpa pers yang disiarkan Kompas TV, Kapolri menyebutkan panitia pelaksana (Panpel) Arema FC juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Telah dilaksanan gelar perkara,meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11."
"Pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Kapolri.
Selain menetapkan panpel Arema, AH, Polri juga menyebutkan lima nama lain sebagai tersangka.
Enam tersangka tragedi Kanjuruhan sebagai berikut.
1. AHL, Dirut PT Liga Indonesia Baru atay LIB.
2. AH, panitia pelaksana atau panpel
3.SS yang menjabat sescurity officer.
4.Wahyu SS, menjabat kabag ops Polres Malang.
5.H, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim.
6. DSA, samapta Polres Malang.
