Tragedi Kanjuruhan

Enam Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB hingga Perwira Polisi

Enam orang ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dirut PT LBI dan perwira polisi.

Editor: Sirtupillaili
Dok.KompasTV
Tangkapan layar Kompas TV saat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Enam orang ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenam orang tersangka tragedi Kanjuruhan terdiri dair tiga orang sipil dan tiga orang anggota polisi.

"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Keenam tersangka masing-masing yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, dan SS selaku security officer.

Tiga tersangka dari anggota kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Baca juga: Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malam Ini

Kemudian H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ujar Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo.

Keenam tersangka dijerat pasal 359 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.

Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Kasus Naik Penyidikan

Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved