Pendapat Akhir Bupati KSB H Musyafirin Terhadap Penetapan Perda APBD 2023
Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H Musyafirin menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD KSB saat penetapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Sirtupillaili
Penggunaan Dana Transfer Umum DBH dan DAU digunakan minimal 25 persen untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi daerah.
Sementara, pemenuhan belanja untuk program yang bersumber dana transfer yang bersifat mengikat dialokasikan sesuai petunjuk teknis.
Belanja daerah juga diarahkan untuk pembentukan karakter masyarakat berakhlak mulia dan perlindungan sosial.
Lebih jauh, aspek pembiayaan daerah digunakan untuk menggerakkan perekonomian daerah termasuk memberi dampak ketenagakerjaan.
Selebihnya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dihitung secara cepat dan rasional.
Perhitungan ini dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi belanja SKPD, dan realisasi pendapatan daerah daerah.
"InsyaAllah hal tersebut akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah," ujar Bupati KSB H Musyafirin.
(*)