Pendapat Akhir Bupati KSB H Musyafirin Terhadap Penetapan Perda APBD 2023

Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H Musyafirin menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD KSB saat penetapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/GALAN REZKI WASKITA
Bupati KSB H Musyafirin menyampaikan pendapat akhir usai penetapan perda APBD KSB 2023, di DPRD Sumbawa Barat, Selasa (4/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H Musyafirin menyampaikan pendapat akhir penetapan Perda APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pemaparan itu disampaikan Bupati KSB H Musyafirin, dalam rapat paripurna ke-28 DPRD KSB, Selasa (4/10/2022).

Dalam penjelasan, Bupati KSB H Musyafirin menyampaikan terima kasih atas kerja keras banyak pihak, khususnya DPRD KSB yang telah memberikan catatan dan rekomendasi.

Selanjutnya, Bupati KSB H Musyafirin menyampaikan poin-poin yang disimpulkan dari catatan rekomendasi DPRD terhadap Raperda APBD TA 2023.

Dari segi pendapatan daerah, Bupati KSB H Musyafirin mengutarakan 5 poin utama.

Baca juga: DPRD KSB Akan Tetapkan Raperda APBD 2023 Menjadi Perda Bersama Pemda pada Oktober 2022

Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) bekerja keras meningkatkan pendapatan daerah khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kedua, Pemda melakukan upaya Intensifikasi dan eksterntifikasi sumber-sumber PAD.

Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya pengelola pendapatan daerah beserta sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Keempat, meningkatkan dana bagi hasil dengan provinsi melalui penarikan pajak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (TMDU) di wilayah KSB.

Kelima, pemanfaatan aset daerah yang belum optimal berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Terkait belanja darah, kebutuhan sektor pendidikan disebut paling sedikit 20 persen dari belanja daerah.

Belanja urusan kesehatan paling sedikit 10 persen dari belanja langsung SKPD yang menangani fungsi kesehatan.

Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dari Dana Perimbangan melalui DAK.

Bagi hasil pajak dan retribusi daerah pada desa juga bernilai 10 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved