Berita Lombok Timur

DPRD Lombok Timur Sentil Proyek KIHT Pasar Paok Motong, dari Fungsi hingga Pemilihan Lokasi

KIHT di Paok Motong Lombok Timur dinilai hanya untuk labeling rokok legal tapi bukan pabrik rokok

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Daeng Paelori. DPRD Lombok Timur buka suara soal Proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dibangun di Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - DPRD Lombok Timur buka suara soal Proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dibangun di Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Proyek besar KIHT di Pasar Paok Motong yang menelan anggaran hingga Rp 31 miliar ini dinilai minim sosialisasi.

Dampaknya, proyek KIHT ini tidak diketahui jelas apa fungsinya hingga manfaatnya bagi masyarakat.

Baca juga: Soal Pembangunan KIHT di Lombok Timur, Diharapkan Jadi Jalan Pembangunan RS Tipe D Masbagik

Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Daeng Paelori Selasa (4/10/2022) mengatakan proyek KIHT menggunakan lahan milik daerah.

Namun Pemda Lombok Timur belum menjalin komunikasi dengan DPRD Lombok Timur dalam hal penggunaan aset ini.

"Kami dari DPRD menilai masih belum begitu jelas proyek KIHT ini, karena Pemda juga belum menginformasikan, belum menyampaikan secara resmi kepada DPRD, ini berkaitan dengan penggunaan aset daerah, sehingga perlu kita diskusikan, kita bicarakan bersama," ucapnya saat ditemui TribunLombok.com.

Daeng mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait meminta penjelasan pembangunan KIHT.

Daeng menilai proyek KIHT ini belum jelas seperti apa bentuk dari kegiatan KIHT ini nantinya, dan kenapa harus dibangun di Pasar Paok Motong.

"Pemahaman masyarakat yang saya tangkap selama ini, kawasan itu dikiranya dia akan menjadi pabrik rokok, tapi ternyata tidak, tempat itu hanya sekadar akan menjadi tempat melabeling industri rakyat kita sehingga menjadi rokok yang legal," jelasnya.

Daeng menjelaskan, KIHT ini akan membuat masyarakat lebih mudah untuk membuat cukai.

Hanya saja ia melihat di tempat itu tidak cocok untuk hanya sekedar membuat bangunan untuk labeling rokok-rokok hasil industri.

"Kalau hanya sekedar sebagai tempat lebeling cukuplah di tempat-tempat yang lain, di kawasan yang dekat dengan industri masyarakat, dan membutuhkan tanah paling 10 are sekian," tuturnya.

Daeng menyebut, penggunaan aset daerah untuk apapun bentuk kegiatannya perlu dibicarakan bersama antara Pemda dengan dewan.

"Ini aset daerah, yang harusnya kita pikirkan baik bagaimana penghasilannya nanti ke daerah dan sebagainya," terangnya.

Baca juga: Proyek Impian Pemerintah Desa Paok Motong di Balik Pembangunan KIHT di Lombok Timur

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved