Kematian Brigadir J
Polri Limpahkan Ferdy Sambo dan Tersangka Lain ke Kejagung pada Rabu 5 Oktober 2022
Dedi mengatakan, jadwal tersebut adalah informasi terbaru dari penyidik Bareskrim dan jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Penanganan kasus kematian Brigadir J tak lama lagi akan masuk tahap persidangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Mental Putri Candrawathi Belum Stabil, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Keringanan: Alasan Kemanusiaan
Baca juga: Pakar Hukum Sarankan Publik Tidak Boleh Lengah Memantau Jalannya Sidang Ferdy Sambo
"Ya Rabu, 5 Oktober info terakhir dari penyidik hasil koordinasi dengan JPU," kata
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (2/10/2022).
Dedi mengatakan, jadwal tersebut adalah informasi terbaru dari penyidik Bareskrim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani mengatakan hal yang sama, yakni pelimpahan tahap II Ferdy Sambo digelar pada 5 Oktober 2022.
Akan tetapi Agnes belum memberikan informasi soal lokasi pelaksanaan pelimpahan tahap II. "Rabu (pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dkk)," ucap Agnes.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terhadap lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.
Setelah dinyatakan lengkap, Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan para tersangka kepada Kejagung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022), pihaknya kemungkinan besar juga akan menahan semua tersangka.
Setelah pelimpahan tahap II dari Bareskrim ke Kejagung maka para tahanan kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan JPU.
“Biasanya kalau penyidik menahan penuntut umum pasti menahan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022).
Kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Penyidik Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Ferdy Sambo dkk Akan Diserahkan ke Kejagung, Rabu 5 Oktober
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-ditahan.jpg)