Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Desak Negara Tanggung Jawab: Ada Potensi Pelanggaran HAM

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) desak negara bertanggung jawab atas gugurnya ratusan korban dalam tragedi Kanjuruhan.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tribu Jatim Network/ Purwanto
Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Desak Negara Tanggung Jawab: Ada Potensi Pelanggaran HAM - Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022, Sabtu (1/10/2022). Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. 

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Atas pertimbangan di atas, YLBHI dan LBH Kontra seluruh Indonesia menyatakan, penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM.

Adapun sikap-sikap lanjutan YLBHI dan LBH Kontra mengenai dugaan di atas sebagai berikut:

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved