Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Desak Negara Tanggung Jawab: Ada Potensi Pelanggaran HAM
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) desak negara bertanggung jawab atas gugurnya ratusan korban dalam tragedi Kanjuruhan.
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Atas pertimbangan di atas, YLBHI dan LBH Kontra seluruh Indonesia menyatakan, penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Adapun sikap-sikap lanjutan YLBHI dan LBH Kontra mengenai dugaan di atas sebagai berikut:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.