Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Desak Negara Tanggung Jawab: Ada Potensi Pelanggaran HAM

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) desak negara bertanggung jawab atas gugurnya ratusan korban dalam tragedi Kanjuruhan.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tribu Jatim Network/ Purwanto
Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Desak Negara Tanggung Jawab: Ada Potensi Pelanggaran HAM - Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022, Sabtu (1/10/2022). Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) desak negara bertanggung jawab atas gugurnya ratusan korban dalam tragedi Kanjuruhan.

Sampai siang ini, menurut informasi dari akun twitter Arema Indonesia (@AremaFC), jumlah korban atas tragedi Kanjuruhan mencapai 182 orang.

Sementara sebelumnya pada dini hari, sekitar 180 orang dirawat di rumah sakit karena luka-luka pasca tragedi Kanjuruhan.

Mayoritas korban tragedi Kanjuruhan merupakan pendukung klub Arema FC, Aremania termasuk anak-anak dan wanita, serta dua dari personel kepolisian.

Baca juga: Nama-nama Korban Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Anak-anak dan Wanita

Dalam siaran pers YLBHI dan LBH Kontra seluruh Indonesia, negara dituntut bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan.

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," tulis YLBHI dalam rilisnya, Minggu (2/10/2022).

Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan.

Hal itu diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari, tulis YLBHI.

Baca juga: Gas Air Mata Selimuti Stadion Kanjuruhan, Polisi: Penonton Sesak Napas karena Desak-desakan

Hal tersebut membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

padahal penggunaan gas air mata telah secara tegas dilarang FIFA melalui Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19, gas air mata dan senjara api dilarang digunakan untuk mengamankan massa dalam stadion.

YLBHI dan LBH Kontra seluruh Indonesia mencatat setidaknya lima poin peraturan yang dilanggar aparat kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan.

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa.

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved