Opini
Sanksi Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Covid-19
Memalsukan surat keterangan hasil rapid tes Covid-19 merupakan tindak pindana dan bisa mendapat saksi berat. Memalsukan merupakan kejahatan serius.
Oleh: dr. Sunanto, SpBA
TRIBUNLOMBOK.COM - Sejumlah negara di dunia mengalami resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kondisi ini disebabkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I dan II 2020 minus akibat pandemi Covid-19.
Beberapa negara yang mengalami resesi ekonomi pandemi Covid-19, antara lain Singapura, Korea Selatan, Jepang, Hong Kong, Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat.
Indonesia dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.
Serta memberlakukan Pembatasan Wilayah yang diawali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan dilanjutkan dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Baca juga: Helm Penyelamat Jiwa di Jalan Raya
Dalam kebijakan tersebut terdapat salah satu syarat bagi orang yang ingin berpergian keluar kota menggunakan jalur udara.
Dimana penumpang diwajibkan melampirkan dokumen berupa surat keterangan hasil swab antigen.
Tingginya biaya surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 dan masa berlaku sangat singkat.
Hal ini membuat beberapa oknum memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kejahatan.
Salah satunya dengan memalsukan surat keterangan hasil swab antigen.
Di dalam realita kehidupan manusia, kejahatan menggambarkan sesuatu permasalahan yang tidak bakal ada habisnya.
Dengan demikian diperlukannya sesuatu eksistensi hukum di tengah-tengah masyarakat.
Artinya hukum memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat.
Hukum selalu disebut sebagai indikasi sosial, dimana terdapat masyarakat di situ ada hukum.