Eksepsi Ditolak, PH Terdakwa Kasus ITE Made Santhi Yakin Menang

Meski eksepsi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, tim penasehat hukum (PH) terdakwa kasus ITE Hotel Bidari yakin Made Santhi menang.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Ida Made Santhi Adnya (masker putih) terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, saat usai persidangan keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (29/9/2022). 

“Kami akan berkoordinasi dengan calon saksi dan calon ahli. Kami akan semaksimal mungkin menggali dari saksi dan ahli yang diajukan oleh jaksa bahwa klien kami tidak bersalah,” sebutnya.

Sementara I Gede Gunanta selaku korban dan saksi pelapor kasus ITE, saat dikonfirmasi terkait putusan sela tersebut, dengan santai mengatakan bahwa pihaknya telah memprediksi putusan sela tersebut.

“Terkait dengan putusan menurut saya sudah tepat, putusan hakim sudah tepat karena sebagian besar materi eksepsi yang disampaikan oleh pengacara terdakwa, sudah masuk kepada pokok perkara,” kata Gunanta.

Sedangkan terkait kerugian yang ditimbulkan dengan adanya postingan yang diunggah terdakwa Made Santhi di akun facebooknya, Gunanta sebagai Owner Hotel Bidari Mataram itu menyatakan pihaknya akan membuka di ruang yang tepat dan pantas.

Yakni di muka persidangan bukan di ruang publik seperti media sosial (medsos).

“Bagaimana tanggapan saya terkait dengan pernyataan bahwa tidak ada yang dirugikan, saya berharap seluruh pengacara mereka hadir di ruang sidang minggu depan, untuk mendengarkan kesaksian saya yang akan memperkuat dakwaan jaksa,” tandasnya.

“Di sanalah tempatnya seorang pengacara bisa mendapatkan informasi yang imbang, baik dari klien maupun dari pelapor,” imbuh Gunanta.

Lulusan terbaik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 penyandang predikat Cumlaude, di Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar tahun 2021 itu menuturkan hal lain.

Yakni sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum seorang pengacara yang sedang beracara, harus dengan arif mau mendengar informasi kedua belah pihak.

“Kesalahan terbesar seorang pengacara manakala dia hanya percaya kepada keterangan yang disampaikan oleh kliennya," Gambar Gunanta.

"Bagaimana anda bisa membela kalau anda sudah terlanjur percaya penuh kepada klien. Akhirnya apa, menjadikan kemenangan, menjadikan kebebasan,” tegas Gunanta.

Karena itu sekali lagi, Gunanta berharap 115 advokat yang masuk dalam tim PH terdakwa kasus ITE Made Santhi dapat menghadiri persidangan selanjutnya yang akan menghadirkan beberapa saksi yang akan diajukan JPU.

“Saksi pelapor berharap supaya seluruh 115 orang pengacara dari terdakwa hadir, untuk mendengarkan kesaksian dari saksi korban yang akan memperkuat dakwaan jaksa,” tandas Gunanta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved