Eksepsi Ditolak, PH Terdakwa Kasus ITE Made Santhi Yakin Menang

Meski eksepsi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, tim penasehat hukum (PH) terdakwa kasus ITE Hotel Bidari yakin Made Santhi menang.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Ida Made Santhi Adnya (masker putih) terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, saat usai persidangan keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (29/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Eksepsi tim penasehat hukum (PH) terdakwa kasus ITE Hotel Bidari ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Walau demikian, PH terdakwa kasus ITE Ida Made Santhi Adnya menyakini akan memenangi perkara di akhir persidangan.

Sementara I Gede Gunanta selaku korban yang melaporkan terdakwa kasus ITE menanggapi dengan santai, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (1/10/2022).

Anggota tim PH terdakwa kasus ITE Yan Mangandar Putra usai persidangan keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (29/9/2022) menyatakan, terdakwa Made Santhi yang didampingi 115 advokat akan memenangkan perkara yang dilaporkan korban Gede Gunanta.

“Sangat besar kemungkinan, kami masih optimis untuk memenangkan perkara. Karena kami sangat yakin klien kami ini seorang advokat yang menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat,” ungkap PH terdakwa kasus ITE, Yan Mangandar Putra, Kamis (29/9/2022).

Menurut Yan, terdakwa kasus ITE Made Santhi dalam status akun facebook pribadinya tidak melakukan pelanggaran.

Baca juga: Polda NTB Segera Panggil Artis TikTok Mia Earlina soal Kasus ITE Catcalling Gili Trawangan

Karena ada kesesuaian dengan objek yang ditangani sebagai advokat.

Bahkan kata Yan, tidak merugikan seperti yang dituduhkan pihak pelapor.

“Dia tidak mencuri, tidak memperkosa atau yang lainnya, itu pasti. Sudah sangat jelas objek yang ada dalam status facebook klien kami, itu terkait dengan objek yang ada dalam putusan perkara, dia tidak merugikan kliennya,” terang Yan.

Disinggung terkait putusan sela yang menolak eksepsi yang disampaikan PH terdakwa pada sidang kedua, PH terdakwa Made Santhi itu merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim.

“Jadi dengan putusan majelis hakim hari ini, pada dasarnya kami menghormati meski ada rasa kekecewaan kami, kami melihat sepatutnya perkara ini berhenti di tingkat eksepsilah,” ujar Yan.

Namun demikian, walau eksepsi tim PH terdakwa kasus ITE Made Santhi ditolak, majelis hakim dan proses persidangan akan berlanjut.

Anggota tim PH yang tergabung dalam Advokat NTB Bersatu itu tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Kami tetap menghargai dan sebagai warga negara yang baik akan mengikuti proses persidangan ini selanjutnya. Langkah selanjutnya kami akan mulai siapkan pembuktian, sebagai pembelaan kami terhadap terdakwa,” bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved