Kasus Narkoba NTB
Pasangan Suami Istri di Mataram Jadi Bandar Narkoba, Polisi Sebut Tangkapan Bernilai Tinggi
Polisi bekuk pasangan suami istri (pasutri) inisial IS dan SM, yang menjadi bandar narkoba di Mataram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polisi bekuk pasangan suami istri (pasutri) inisial IS dan SM, yang menjadi bandar narkoba di Mataram.
Pasutri ini diciduk Sat Resnarkoba Polresta Mataram dua pekan lalu dengan metode justice colaborator (JC).
Dalam penjelasan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, pasutri bandar narkoba ini merupakan tangkapan yang sangat tinggi nilainya.
Alasannya, keduanya kerap memasok narkoba dalam jumlah besar.
Baca juga: Polres Lombok Timur Tangani 33 Kasus Narkoba Sejak Januari 2022
Diketahui, mereka menerima barang dalam jumlah kiloan.
“Dia ini perpanjangan tangan bandar besar. Dan dia menerima jumlah sabu seberat kiloan sekali pengiriman,” kata Yogi, saat konferensi pers di Polresta Mataram, Jumat (30/9/2022).
Dengan barang bukti yang didapat berupa satu ons sabu, atau 100,84 gram brutto sabu.
Jumlah ini tercatat saat penangkapan Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Seorang Pria Pemilik Narkoba di Lombok Tengah Dibekuk Polisi, Akui Dapat Barang dari Lombok Barat
Hasil penangkapan itu diduga merupakan barang sisa yang telah usai dijualkan.
“Kami yakin aslinya lebih banyak, dan kali ini kita hanya mendapatkan barang sisa,” terang Yogi.
Dan usai diamankan, berbagai barang bukti berhasil disita.
Termasuk sabu 100,84 gram brutto, alat komunikasi, alat konsumsi, timbangan elektrik, dan uang tunai sejumlah Rp430 ribu.
Atas kasus ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika.
Dengan masa kurungan maksimal selama 12 tahun penjara.
(*)