Jadwal Lengkap Kapal DLN Batu Layar Oktober 2022 Rute Lombok-Surabaya

Pelayaran jadwal kapal DLN Batu Layar Oktober 2022 Lombok-Surabaya berangkat dari Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Tanjung Perak

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Instagram @damai_lautan_nusantara
DLN Batu Layar. Pelayaran jadwal kapal DLN Batu Layar Oktober 2022 Lombok-Surabaya berangkat dari Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Tanjung Perak. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Inilah terbaru jadwal kapal DLN Batu Layar Oktober 2022 lengkap untuk rute pelayaran dari Lombok ke Surabaya.

Dalam pelayanannya, penyeberangan jadwal kapal DLN Batu Layar Lombok-Surabaya ini melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Pelayaran jadwal kapal DLN Batu Layar Lombok-Surabaya ini ditempuh dengan waktu antara 17 jam hingga 20 jam.

Kapal DLN Batu Layar adalah armada operator PT. Damai Lautan Nusantara yang melayani penyeberangan dengan jadwal kapal Lombok-Surabaya.

Baca juga: Jadwal Kapal DLN Batu Layar Terbaru Oktober 2022 Rute Surabaya-Lombok

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri Berlaku Mulai 25 Agustus 2022

Pemerintah telah menerbitkan SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang pedoman perjalanan dalam negeri.

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved