Jadwal Kapal DLN Batu Layar Terbaru Oktober 2022 Rute Surabaya-Lombok
Pelayaran jadwal kapal DLN Batu Layar Oktober 2022 dimulai pada Senin 3 Oktober 2022 berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Simak selengkapnya jadwal kapal DLN Batu Layar terbaru Oktober 2022 dengan rute pelayaran dari Surabaya ke Lombok.
Dalam pelayanannya, penyeberangan jadwal kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok ini melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Salah satu armada PT Damai Lautan Nusantara ini berlayar sesuai dengan jadwal kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok.
Kapal DLN Batu Layar adalah armada operator PT. Damai Lautan Nusantara yang melayani penyeberangan dengan jadwal kapal Surabaya-Lombok.
Baca juga: Jadwal Kapal DLN Batu Layar September 2022 Surabaya-Lombok, dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Lembar
Pelayaran jadwal kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok ini ditempuh dengan waktu antara 17 jam hingga 20 jam.
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri Berlaku Mulai 25 Agustus 2022
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.