Tim Polresta Mataram Buru Pengedar Uang Palsu hingga Jember Jawa Timur
Tim Polresta Mataram memburu pengedar uang plsu hingga ke Jember, Provinsi Jawa Timur. Sebab uang yang diedarkan di Mataram berasal dari daerah itu.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus peredaran uang palsu di Kota Mataram terus didalami Polresta Mataram dan Polres Jember, Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus peredaran uang palsu tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengendus keterlibatan pihak lain.
Untuk membongkar kasus peredaran uang palsu ini, mereka sudah berkoordinasi dengan kepolisian Jawa Timur.
"Sudah kita koordinasikan dengan Polres Jember terkait kasus peredaran uang palsu ini," kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (28/9/2022).
Dia yakin masih ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut, sebab uang itu diberikan rekan tersangka yang dibawa MSS (25) dari Jember, Jawa Timur ke Kota Mataram.
Baca juga: Seorang Pria di Mataram Beli Velg Motor Menggunakan Uang Palsu, Kenal Korban dari Facebook
MSS pun mengakui dirinya diberikan uang palsu 34 lembar pecahan Rp 50 ribu oleh rekannya saat berkerja di supermarket Jember.
Dia pun telah membelanjakan 11 lembar uang palsu untuk keperluan sehari-hari.
Penyidik Polresta Mataram pun sudah mengantongi dua nama usai melakukan pengembangan.
Dua nama tersebut telah diserahkan ke Polresta Jember, Jawa Timur untuk diselidiki.
Kompol Kadek Adi Budi Astawa enggan menjelaskan keterlibatan asli dua teman MSS tersebut. Sebab masih dalam proses penyelidikan.
"Belum bisa dipastikan apa perannya masing-masing. Intinya sudah kami serahkan untuk dikembangkan," ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Sementara itu, MSS diketahui telah melancarkan aksinya melalui jejaring media sosial Facebook.
Dengan membeli velg motor silver milik korban berinisial FI seharga Rp 1,1 juta uang palsu di Lapangan Lanud, Rembiga beberapa waktu lalu.
Atas hal itu kini MSS asal Sekotong, Lombok Barat harus berurusan dengan, pihak Kepolisian.
MSS terancam pasal 36 ayat (2) dan atau pasal 36 ayat (3) tentang mata uang.
Dia terancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
(*)