Kematian Brigadir J

Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Akan Saya Dampingi Secara Objektif

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mendampingi Putri Candrawathi secara objektif dan faktual dalam kasus kematian Brigadir J.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnews.com
Pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kiri) dan Febri Diansyah (kanan). Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mendampingi Putri Candrawathi secara objektif dan faktual dalam kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Masyarakat dibuat heboh setelah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Febri Diansyah ditunjuk sebagai pengacara istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Usut punya usut, Febri sudah diminta oleh pihak Putri sejak beberapa minggu lalu.

Setelah mendapatkan tawaran tersebut, Febri mulai mempelajari perkaranya.

Tak hanya itu, Febri juga mengaku sudah bicara langsung pada istri Sambo.

"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Febri berjanji akan bertindak secara objektif dan faktual

"Sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara obyektif dan faktual," tuturnya.

Sementara itu, dalam undangan konferensi pers berjudul "Undangan untuk Media Press Conference Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi" yang akan digelar sore ini, tampak mantan pegawai KPK yang turut bergabung dalam tim tersebut.

Baca juga: Heboh Soal Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Polisi: Jangan Melenceng dari Pokok Substansi

Dia adalah Rasmala Aritonang. Kemudian, Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong juga turut tergabung dari tim ini. Dua nama ini sudah lebih dulu menjadi kuasa hukum Sambo dan Putri.

Adapun konferensi pers akan digelar sore ini sekitar pukul 16.30 WIB di rooftop Hotel Erian, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Chandrawathi, ajudannya Brigadir Ricky Rizal, sopir istrinya Bharada Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.

Mabes Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Kejaksaan. Saat ini, berkas itu sedang didalami korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait nasib dari berkas perkara kasus tersebut pada Kamis (29/9/2022).

“Kamis siang ya (pengumuman kelengkapan berkas),” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

LPSK Curiga Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bagian dari Upaya Agar Lolos dari Jerat Pidana

Sementara itu, klaim istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang ia alami masih menjadi sorotan.

Pasalnya, hingga kini dugaan pelecehan Putri Candrawathi itu masih menjadi misteri.

Putri Candrawathi sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, istri Ferdy Sambo itu awalnya mengaku dilecehkan di rumah dinas suaminya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah diselidiki, polisi memastikan tudingan pelecehan seksual itu tidak benar.

Tak lama berselang, Putri ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangannya pun berubah-ubah.

Kini, Putri mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Brigadir J ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu terjadi sebelum peristiwa penembakan berlangsung.

Sontak, klaim tersebut dicurigai oleh sejumlah pihak.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Menikah Lagi dengan Si Cantik: Ada 5 Orang Saksi

Termasuk Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi.

Ia menduga, Putri hendak memanfaatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar dirinya terlihat sebagai korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.

"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dalam acara Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.

"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," lanjutnya.

Menurut Edwin, kasus dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri sama dengan kasus laporan palsu lainnya.

Dia mengatakan, tidak ada yang salah dengan Undang-Undang TPKS.

Hanya saja, kata dia, setiap produk hukum bisa disalahgunakan seperti halnya yang dilakukan Putri.

"Enggak ada yang salah sama undang-undangnya.

Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," katanya.

(Tribunnews/ TribunLombok) (Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved