Pria Mabuk di Mataram Jadi Korban Pencurian, 2 Pelaku Awalnya Ingin Menolong

Pria berinisial AWT (34) asal Lombok Tengah jadi sasaran empuk pencuri di Kota Mataram. Para mencuri melucuti korban yang pingsan karena mabuk berat.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukkan barang berharga milik AWT yang dicuri komplotan maling, saat konferensi pers di Polresta Mataram, Selasa (27/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gara-gara mabuk berat, warga berinisial AWT (34) asal Lombok Tengah jadi sasaran empuk pencuri.

AWT disatroni pencuri saat baru pulang kerja dalam kondisi mabuk berat.

Sang pencuri mengetahui AWT saat itu dalam kondisi mabuk berat sehingga dengan mudah mencuri barang milik korban.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan kronologis kejadian.

Pencurian bermula saat korban usai rapat bersama rekannya.

Baca juga: Tersangka Pencurian Ternak Belum Ditahan, Polisi: Itu Kewenangan Penyidik

AWT akan pulang menuju ke kosnya di Lingkungan Majeluk, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dalam kondisi mabuk berat.

Dengan kondisi mabuk berat, AWT mencoba menepi sejenak di depan jalan kosnya.

Tepatnya di Jalan Transmigrasi Lingkungan Majeluk, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Saat itu dia sudah tidak kuat masuk ke dalam kosnya.

Dalam posisi tertidur dan tidak sadarkan diri, dua orang pemuda kebetulan melintas di gang tersebut.

Pemuda berinisial R (19) dan Z (16), penasaran melihat orang tergeletak.

Baca juga: Kepolisian NTB Penjarakan 363 Tersangka Kasus Pencurian Selama Dua Minggu Terakhir

Keduanya pun mengaku awalnya ingin menolong korban yang tidak sadarkan diri.

R (19) diketahui berasal dari Desa Montong, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Sementara Z (16) berasal dari kampung Jawa, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Saat hendak menolong, kedua pemuda ini memiliki kesempatan untuk mencuri barang milik korban.

"Dalam pengakuan tersangka, mereka sudah mencoba untuk membangunkan korban. Tapi tidak bangun juga," jelas Kadek.

Melihat situasi lengang, R dan Z kemudian melancarkan aksi jahatnya dengan menggondol tas milik AWT.

Tas tersebut berisi laptop Macbook, ponsel Realme, dan ponsel IPhone milik AWT.

Usai mencuri barang-barang milik korban, R dan Z lantas menemui rekannya, RK.

Dan menceritakan tindak pencurian yang baru saja mereka lakukan ke RK.

Tanpa basa-basi, RK bersama rekannya R dan Z langsung kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor Nmax milik AWT.

Usai mengambil seluruh barang berharga AWT, Z dan R langsung menggadaikan dua ponsel serta satu laptop milik AWT.

Usai mendapatkan laporan dari korban, Tim Puma Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas R.

Tidak lama, R diringkus saat sedang berbelanja di salah satu warung dekat rumahnya tampan perlawanan.

Usai melakukan pengembangan dari R, Z pun akhirnya ditangkap di rumahnya tampan perlawanan.

Kadek menjelaskan, satu dari tiga tersangka, RK si pencuri motor milik AWT saat ini masih jadi buronan polisi.

Dan R serta Z akan dipersangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved