Buntut Suap Perkara Hakim Agung, Presiden Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum
Presiden Jokowi memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk bergerak segera mereformasi hukum buntut suap hakim agung yang ditangani KPK
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merespons kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka suap jual beli putusan setelah KPK melakukan tangkap tangan ke sejumlah pihak.
Presiden Jokowi menilai perlunya reformasi hukum.
Terbaru, Presiden Jokowi memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD untuk bergerak segera.
Baca juga: KPK Tangkap Hakim Agung Terkait Kasus Pungli dan Suap Perkara di Mahkamah Agung
Meskipun Presiden Jokowi tidak merinci khusus mengenai langkah ini.
“Itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam,” kata Presiden Jokowi dikutip dari Tribunnews.com Senin (29/9/2022) di Jakarta.
Menkopolhukam, sambung Presiden Jokowi, dapat melakukan berbagai langkah reformasi hukum.
“Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” kata Presiden.
Khusus mengenai kasus yang menjerat Sudrajat Dimyati, Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang kini sedang berjalan.
“Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK,” tegas Jokowi.
Suap Perkara Perdata Simpan Pinjam ID di Mahkamah Agung
KPK membongkar kasus mafia hukum berupa suap perkara di Mahkamah Agung.
10 orang pun ditetapkan menjadi tersangka mulai dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera, pengacara hingga pihak swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri pun membeberkan konstruksi perkara kasus suap hakim agung di MA.
Pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di hotel wilayah Bekasi.
Desy merupakan representasi Sudrajad.
Beberapa waktu kemudian, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekira 205.000 dolar Singapura.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan.
Baca juga: FAKTA Suap Hakim Agung di MA: Kronologi hingga Barang Bukti Dollar Singapura
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
"Selain itu, AB (Albasri, PNS MA) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," kata Firli di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar S205.000 dollar Singapura dan Rp50 juta," imbuhnya.
Diketahui, perkara ini diawali dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Heryanto dan Iwab ini selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.
Pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas atas keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut.
Sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.
Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi yang masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.
"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ungkap Firli.
Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat, yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang.
Selanjutnya, Desy turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Baca juga: Profil Auditor I Nyoman Wara dan Pensiunan Jaksa Johanis Tanak, Calon Wakil Ketua KPK Pengganti Lili
Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi)," imbuh Firli.
Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sekitar 202.000 dolar AS (ekuivalen Rp2,2 miliar).
"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," sebut Firli.
Melalui penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB (Albasri) sekitar Rp50 juta," kata Firli.
"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," lanjutnya.
Adapun pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari sepuluh tersangka, enam di antaranya sudah dilakukan penahanan.
Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK Usai Jadi Tersangka Pembangunan Gereja
Daftar Tersangka Suap Perkara di MA
- Hakim Agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati
- Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
- Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA
- Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara
- Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
(Tribunnews.com/TribunLombok.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Agung Tersangka KPK, Jokowi Ngaku Perintahkan Sesuatu ke Menko Polhukam Mahfud MD