Profil Auditor I Nyoman Wara dan Pensiunan Jaksa Johanis Tanak, Calon Wakil Ketua KPK Pengganti Lili
I Nyoman Wara dan Johanis Tanak calon pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK sebelumnya pernah ikut seleksi pimpinan KPK pada tahun 2019 lalu
TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menyerahkan nama pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur karena dugaan gratifikasi fasilitas MotoGP Mandalika 2022.
Ada dua nama yang disetorkan Presiden Jokowi ke DPR, yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Keduanya sebelumnya pernah mengikuti seleksi pimpinan KPK hingga fit and proper test di DPR namun mendapatkan 0 suara saat voting pada tahun 2019 lalu.
Lalu siapa profil I Nyoman Wara dan Johanis Tanak calon pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK ini?
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Tanggapan Firli dan Kelanjutan Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika
Mensesneg Pratikno mengatakan, telah mengirimkan surat presiden mengenai pengganti Lili ini ke DPR seminggu yang lalu.
"Sudah dikirimkan," kata Pratikno seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/9/2022).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan I Nyoman Wara dan Johanis Tanak akan kembali menjalani fit and proper test calon pimpinan KPK.
Alasannya, Presiden Jokowi mengajukan dua nama sementara calon pengganti yang dibutuhkan hanya satu orang.
"Berarti kami harus pilih, kecuali nama yang dibutuhkan satu kan kami harus menyetujui atau tidak setuju," ucapnya, Selasa (20/9/2022).
Tanggapan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya bakal menghormati pilihan DPR terkait pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"KPK menghormati otoritas DPR untuk memilih salah satu yang diusulkan presiden tersebut," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Ghufron mengatakan pihaknya tidak ikut campur dalam pemilihan sosok pengganti Lili Pintauli Siregar.
"KPK tidak mengarahkan atau meminta nama mana yang akan dipilih oleh DPR. Malah sebaliknya masyarakat lah yang berhak berpartisipasi untuk memberikan masukan kepada DPR. Termasuk media perlu memberikan masukan," katanya.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti alasan di balik penyerahan nama pengganti Lili ini.