Kasus Suap Hakim Agung
FAKTA Suap Hakim Agung di MA: Kronologi hingga Barang Bukti Dollar Singapura
Suap hakim agung di MA ini terkait perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana
TRIBUNLOMBOK.COM - KPK membongkar kasus mafia hukum berupa suap perkara di Mahkamah Agung.
10 orang pun ditetapkan menjadi tersangka mulai dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera, pengacara hingga pihak swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri pun membeberkan konstruksi perkara kasus suap hakim agung di MA.
Pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi perihal penyerahan sejumlah uang tunai dari pengacara Eko Suparno kepada Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA di hotel wilayah Bekasi.
Baca juga: KPK Tangkap Hakim Agung Terkait Kasus Pungli dan Suap Perkara di Mahkamah Agung
Desy merupakan representasi Sudrajad.
Beberapa waktu kemudian, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekira 205.000 dolar Singapura.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
"Selain itu, AB (Albasri, PNS MA) juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta," kata Firli di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar S205.000 dollar Singapura dan Rp50 juta," imbuhnya.
Diketahui, perkara ini diawali dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Heryanto dan Iwab ini selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.
Pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas atas keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut.
Sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.
Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi yang masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.