Berita Mataram

Kakek Supir Angkot di Mataram Jual HP Curian untuk Beri Sangu Cucu dan Menantu

Kakek di Mataram ini mencuri ponsel pekerja di salah satu toko di Bertais, Sandubaya, Mataram

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Polsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah bersama kakek supir angkot tersangka kasus pencurian inisial S Alias Adi Jabut saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Kamis (22/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang kakek di Mataram S(45) nekat mencuri ponsel.

Hasil curiannya itu kemudian dijual dan sebagian uangnya dipakai untuk membeli tuak dan sebagiannya dibagi-bagi ke cucu dan menantu.

Pelaku S (45) alias Adi Jabut memberi pengakuan saat diinterogasi Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Kamis (22/9/2022).

Kronologi kasusnya, pencurian ponsel pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 ini terjadi sekitar pukul 17.58 Wita.

Baca juga: Pencuri di RSUD Kota Bima Dibekuk Polisi, Sempat Panjat Jendela untuk Kabur

Korbannya inisial RH saat itu menaruh ponsel miliknya di dekatnya dan tertinggal saat sedang memasang rantai pembatas parkir di Toko Alam Raya Semesta, Jalan Sandubaya Toko Alam Raya di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Tanpa menyadari ponsel miliknya, RH lantas pulang ke rumahnya dengan posisi ponsel tertinggal di depan toko.

Sesampainya di rumah dan kembali ke toko, ponsel miliknya telah hilang.

Diketahui ponsel miliknya telah diambil pelaku yang saat itu melintas di depan toko korban.

“Hilang diambil Adi Jabut,” kata Nasrullah.

Korban lalu melapor ke Polsek Sandubaya hingga kasusnya diselidiki.

Usai mendapat informasi dari pembeli ponsel curian ini, Polsek Sandubaya kemudian
menangkap S di rumahnya.

S atau Adi Jabut yang merupakan Resedivis Judi lagi-lagi harus berurusan dengan Polisi usai ditangkap pada 2 September 2022, setelah buron selama 4 bulan.

Usai ditangkap, Adi Jabut mengaku uang miliknya dipergunakan untuk berbagai kebutuhan.

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Pencuri 12 Sepeda Motor Mengaku Sudah Tiga Kali Beraksi di Masjid

“Dia pakai untuk mabuk-mabukan dan bagikan uangnya ke cucu serta menantunya,” kata Kapolsek.

Adi Jabut mengaku, bahwa kebutuhan sehari-harinya tidak dapat dicukupi walau sudah berkerja sebagai supir angkot, dengan penghasilan Rp50 Ribu perhari.

Sementara itu Adi Jabut akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved