Kematian Brigadir J
Sebut Keluarga Brigadir J Sudah Pesimis dan Lelah, Kamaruddin Simanjuntak: Kepolisian Sangat Lamban
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa keluarga Brigadir J sudah mulai pesimis dan capek menghadapi kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, mengkritisi kinerja kepolisian dalam menangani kasus Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak menilai, polisi sangat lamban dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Sontak, hal itu membuat keluarga Brigadir J pesimis dan capek.
Kamaruddin mengungkapkan hal tersebut setelah bertemu dengan keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi.
Rasa pesimistis turut dirasakan oleh Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J.
"Karena di kepolisian tidak bergerak atau sangat lamban," kata Kamaruddin, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (19/9/2022).
"Maka Pak Samuel di hari Sabtu kemarin mengatakan 'sudah cukuplah, toh anak saya sudah tidak bisa hidup kembali'." imbuhnya.
Kamaruddin mengatakan bahwa ayah Brigadir J sudah lelah mengikuti kasus Ferdy Sambo.
"Ketika saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup lah," kata Kamaruddin.
"Kami sudah capek, Pak. Kami mendengar aja capek apalagi bapak yang melakukan, katanya," imbuhnya.
Baca juga: Daftar Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ferdy Sambo: Salah Gunakan Perintah hingga Berperilaku Kasar
Namun, Kamaruddin melanjutkan, sikap berbeda atau sebaliknya ditunjukkan oleh ibunda Brigadir J dan keluarganya yang lain.
Rosti, ibunda Brigadir J, disebut Kamaruddin, masih menginginkan kasus pembunuhan anaknya Brigadir J dituntaskan.
Tak hanya itu, kata Kamaruddin, dukungan serupa juga disampaikan oleh keluarga Brigadir J yang lain.
Sementara Kamaruddin sendiri, mengaku masih bersemangat untuk mengawal dan menjadi pengacara dari keluarga Brigadir J tersebut.
"Saya sebagai yang melakukan, sama sekali tidak merasa capek," ucap Kamaruddin.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Di awal pengungkapan kasus ini, Polri sempat menyatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa ternyata klaim baku tembak yang disebutkan itu rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Bersuara Lantang, Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Punya Bekingan Menteri, DPR Hingga Mafia
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
IPW Sebut Ferdy Sambo Polisinya Polisi
Ferdy Sambo kini telah dipecat dari kesatuan Polri.
Teranyar, pengajuan banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu ditolak oleh pimpinan sidang.
Kendati demikian, Ferdy Sambo disebut akan terus melakukan perlawanan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Bahkan, ia sampai menyebut jika Sambo merupakan ‘polisinya polisi’.
Sugeng yakin, Sambo akan melakukan perlawanan dalam bentuk lain di luar proses hukum.
Menurut Sugeng, salah satu bentuk perlawanan Sambo adalah mengungkap dugaan pelanggaran anggota Polri lain.
“Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu," kata Sugeng dalam acara Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV seperti dikutip dari Kompas TV.
Sugeng menilai, Sambo belum berbicara mengenai upaya perlawanan.
Begitu juga dengan kuasa hukumnya.
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo: Dipecat Secara Tak Hormat, Ajukan Surat Pengunduran Diri dan Banding Tapi Ditolak
Sugeng menambahkan, pihaknya mempunyai dokumen-dokumen yang memiliki sinyalemen akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum.
“IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen, bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendeskreditan," ujar Sugeng.
Meskipun sudah dipecat, Sugeng mengingatkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki teman di instansi Polri yang bisa membantunya untuk melakukan perlawanan.
“Oleh karena itu, upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah membuahkan hasil.
Pertama, Sugeng menuturkan, soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.
Baca juga: Rekayasa Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Tak Takut Terbongkar: Bahkan Gerakkan Unit Lain
Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.
Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka, awalnya dikatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Penasihat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Berupaya Melakukan Perlawanan dalam Kasus Brigadir J
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews)