Berita Nasional

Daftar Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ferdy Sambo: Salah Gunakan Perintah hingga Berperilaku Kasar

Simak daftar pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo hingga berujung pemecatannya sebagai anggota Polri.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Daftar Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ferdy Sambo: Salah Gunakan Perintah hingga Berperilaku Kasar - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(6/9/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak daftar pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo hingga berujung pemecatannya sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding agar dirinya tidak dipecat.

Sidang itu kemudian digelar pada Senin (19/9/2022) hari ini di TNCC Divisi Propam Polri.

Namun permohonan Ferdy Sambo ditolak dan dirinya tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polrsi.

Baca juga: Bersuara Lantang, Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Punya Bekingan Menteri, DPR Hingga Mafia

Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9/2022).

Lantas kenapa banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak?

Simak daftar pelanggaran etik Ferdy Sambo yang membuatnya dipecat dari Polri.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo: Dipecat Secara Tak Hormat, Ajukan Surat Pengunduran Diri dan Banding Tapi Ditolak

Berikut tujuh pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo:

1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf C Perpol 7 Tahun 2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7 Tahun 2002

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved