Berita Dompu

Pengakuan 5 Terpidana Mati Asal Dompu: Diduga Dipaksa Mengaku, Diintimidasi, hingga Ditembaki

Selama penyelidikan dan penyidikan di Polres Dompu para terpidana ini diintimidasi agar mengakui telah memutilasi 2 korban

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Istimewa
5 terpidana mati asal Kabupaten Dompu, dituduh telah lakukan mutilasi pada dua warga yang meninggal terkena kabel beraliran listrik. Selama penyelidikan dan penyidikan di Polres Dompu para terpidana ini diintimidasi agar mengakui telah memutilasi 2 korban. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - 5 warga Kabupaten Dompu dijatuhi vonis mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama akhirnya buka suara.

Kelimanya kini dalam pendampingan Joko Jumadi BKBH FH Unram dan penasihat hukum Yan Mangandar.

5 terpidana mati ini membuat pengakuan mengejutkan.

Selama penyelidikan dan penyidikan di Polres Dompu, para terpidana ini diintimidasi agar mengakui telah memutilasi 2 korban, atas nama Imran dan Irwan alias Topan.

Kelima terdakwa ini yakni, Amirudin alias Ar asal Desa Bara, Syarifuddin alias Sy asal Desa Bakajaya, Hermansyah alias Hm asal Desa Bara, Supriadin alias Sp asal Desa Soriutu dan terakhir Irfan alias Ir asal Desa Rababaka Kabupaten Dompu.

Baca juga: 5 Terpidana Mati di Dompu Ajukan PK, Hasil Autopsi 2 Korban Tidak Ditemukan Luka Mutilasi

Dari 5 tersangka tersebut, tiga orang di antaranya bersaudara yakni Syarifuddin, Hermansyah, dan Irfan.

Selain 5 terpidana mati, masih ada 1 terpidana lainnya yang dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara atas nama Usman alias Us yang merupakan ayah dari 3 bersaudara tersebut.

Usman dinyatakan bersalah karena membantu pembunuhan.

Joko Jumadi dalam pernyataannya mengungkap, selama pemeriksaan di Polres Dompu, keenamnya mengalami kekerasan.

Kelima terpidana diarahkan agar mengakui telah melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi mayat korban.

Namun keenamnya tetap bertahan bahwa meninggalnya 2 korban tersebut karena tersengat kawat listrik yang dipasang di kandang ayam.

"Oleh karena itu, selama sekitar dua minggu, enam tersangka terutama Amirudin dan Irfan mengaku sering mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Polres Dompu dari Kasat Reskrim, Tim Penyidik dan Buser," ungkap Joko.

Joko membeberkan, Amirudin diduga ditembak dengan pistol di bagian betis kaki kiri hingga luka mengalami luka tembus.

Tidak hanya itu, mereka juga diduga dipukul menggunakan bambu sampai leher berdarah.

Dipukul pakai tangan dan ditendang pakai sepatu.

Serta disetrum listrik dan dipukul bagian kepala hingga luka.

"Ini disaksikan oleh Supriadi, Irfan, Usman," ungkap Joko.

Baca juga: Kisah 5 Warga Dompu Dijatuhi Hukuman Mati, Kini Berjuang Ajukan PK

Kemudian Irfan diduga dipukul di bagian kepala hingga luka.

Joko menerangkan Irfan dipukul menggunakan tali yang biasa digunakan untuk mengikat sapi, dengan posisi tengkurap di lantai tanpa baju dan kemudian disiram dengan air garam.

Ditindih kakinya dengan meja yang diduduki serta dipukul menggunakan gagang pistol dan dipukul dengan menggunakan botol dengan tangan terikat.

"Kejadian ini disaksikan Syarifudin, Amirudin dan Supriadin," sebut Joko lagi.

Sementara Usman diduga ditendang dengan kaki di bagian dada disaksikan Syarifudin dan Hermansyah.

Supriadin diduga dipukul menggunakan tangan terkepal ke arah wajah dan mulut beberapa kali sampai lebam di bagian wajah dan luka di bibir.

"Disaksikan Usman dan Irfan," kata Joko.

Sedangkan Syarifudin mengaku, tidak mengalami penyiksaan karena salah satu penyidik berteman dengannya dan sejak awal keras menolak tuduhan melakukan pembunuhan.

Hermansyah diduga dipukul menggunakan tangan terkepal ke arah wajah dan mulut beberapa kali sampai lebam di bagian wajah dan luka dan di bibir.

Kejadian ini disaksikan oleh terpidana 8 bulan penjara, Usman.

Baca juga: Keberadaan PMI Asal Dompu yang Disiksa Majikan di Arab Saudi Masih Ditelusuri

Hal lain yang diungkap Joko yakni, adanya terduga pelaku lain atas nama Mus Muliadin, sempat dibawa ke Polres Dompu dan dimintai keterangan.

"Mus Muliadin ini, yang memiliki inisiatif untuk memasang kawat listrik dan dibantu oleh Hermansyah dan Amiruddin," timpal Yan Mangandar.

Tapi Mus Muliadin ini lanjutnya, hanya ditahan 1 malam saja setelah diduga menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan 5 kliennya yang kini dipidana mati, ditahan di tempat berbeda yakni Usman, Syarifudin, Hermansyah dan Supriadin di Polsek Dompu Kota.

Sedangkan Irfan dan Amiruddin, ditahan di Polres Dompu.

"Menurut klien kami, pemeriksaan seringkali dilakukan malam hari hingga subuh, sehingga para tersangka tidur di ruang pemeriksaan saat itu," ungkap Yan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki yang dikonfirmasi via ponsel, belum memberikan tanggapan.

Telepon dan pesan melalui WhatsApp sudah dikirim TribunLombok.com, namun hingga berita ini dirilis belum direspon.

Hingga saat ini TribunLombok masih melakukan upaya konfirmasi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved