Berita Kota Mataram

Pencuri Motor di Kekalik Mataram Ini Beraksi Hanya dalam Waktu 15 Detik, Simak Kronologi Berikut

Dalam pengakuan SD, ia mencuri sepeda motor milik mahasiswi yang terparkir di depan kos beralamat Kekalik, Kota Mataram.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Simulasi adegan pencurian yang dilakukan SD saat membobol lubang kunci motor curiannya, di Polresta Mataram (19/9/2022). 

Apesnya, SD ditangkap oleh Tim Puma Polresta Mataram di Desa Beleka, Praya Timur, Lombok Tengah, saat sedang bertransaksi untuk menjual motor hasil curiannya, sekitar pukul 21.30 WITA, 5 September 2022.

SD diamankan bersama motor hasil curiannya serta kunci T yang ia gunakan saat melakukan pencurian.

Dan atas pencurian yang dilakukan oleh SD, ia dikenakan Pasal 363 Ayat 2, dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved