Cara Login JMO BPJS Kesehatan di HP: Cek BSU 2022 Via Jamsostek Mobile, Tahap 2 Cair Minggu Ini
Ini cara cek BSU 2022 tahap 2 di aplikasi JMO ini jadi pilihan apabila bermasalah saat login di bsu.kemnaker.go.id atau di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak langkah dan cara login aplikasi JMO BPJS Kesehatan atau Jamsostek Mobile untuk mengecek status BSU 2022 tahap 2 setelah tahap 1 dicairkan hampir kepada 4 juta pekerja/buruh.
Sebanyak 4,11 juta pekerja/buruh telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Tahap Satu per Minggu (19/9/2022) sejak disalurkan Senin (12/9/2022) seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Bagi pekerja yang belum menerima notifikasi BSU 2022 dapat mengeceknya di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Kesehatan.
Adapun cara cek BSU 2022 di aplikasi JMO ini sebagai pilihan lain apabila mengalami masalah saat login di bsu.kemnaker.go.id ataupun di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan
Besaran BSU 2022 untuk bantalan sosial pekerja terdampak kenaikan harga BBM sebanyak Rp 600 ribu.
Kemnaker memastikan nilai BSU 2022 ini diterima utuh kepada pekerja/buruh tanpa potongan.
Untuk cek penerima BSU 2022, para pekerja harus memastikan syarat-syarat seperti tercantum dalam Permenaker 10 Tahun 2022.
Di sisi lain, para pekerja/buruh tidak bisa mendaftar untuk ikut program BSU 2022 melainkan data penerimanya diambil dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan syarat aturan Permenaker tersebut.
Besaran BSU 2022
Secara keseluruhan, Kemnaker menerima 5,09 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemanker telah memverifikasi data penerima sehingga didapati BSU 2022 tahap pertama disalurkan untuk total 4,36 juta pekerja melalui Bank Himbara.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Syarat Penerima BSU 2022
Berikut ini syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Gaji/Upah sebagaimana dimaksud merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada
BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Login Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 via Mobile
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas sebagaimana dimaksud.
- Bukan PNS, TNI dan Polri Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Pemberian BSU 2022
- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri
- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Baca juga: Makna Tanda Notifikasi Penerima BSU 2022, Login account.kemnaker.go.id Setelah Daftar Akun

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank/Pos Penyalur.
- Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
b. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
c. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
d. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
e. PT. Bank Syariah Indonesia Tbk; dan
f. PT. Pos Indonesia (Persero).
- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank/Pos Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah;
- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah pada Bank/Pos Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
Baca juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Lihat Penerima BSU 2022, Cek Pencairan di Rekening Himbara

Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Pastikan sudah mengunduh aplikasi JMO dari Play Store atau Apps Store atau klik di sini untuk Android dan klik di sini untuk iOS
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui smartphone.
- Daftar bagi yang belum punya akun dengan memilih tab Buat Akun Baru di bagian paling bawah kemudian masukkan data seperti email dan password
- Bagi yang sudah punya akun silakan memasukkan alamat email dan password kemudian pilih login.
- Di halaman depan scroll ke bawah hingga ke laman informasi
- Klik thumbnail cek status BSU 2022
- Setelah itu diarahkan ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id langsung dari dalam aplikasi JMO melalui fitur in-app browser
- Ketik NIK sesuai KTP
- Tulis nama lengkap sesuai KTP
- Pilih tanggal lahir
- Ketik nama ibu kandung
- Ketik ulang nama ibu kandung
- Isi nomor handphone terkini
- Ketik ulang nomor handphone terkini
- Isi email terkini
- Ketik ulang email terkini
- Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapat informasi penyaluran BSU 2022
- Klik tombol lanjutkan
- Setelah itu akan tampil notifikasi apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.
Apabila nama anda belum tercantum sebagai penerima BSU 2022, dapat berkoordinasi dengan HRD perusahaan kemudian cek di website bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
(TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro)