Login Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 via Mobile
Aplikasi JMO dari BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan penggunanya mengecek daftar penerima BSU 2022 dengan lebih dulu login
TRIBUNLOMBOK.COM - Terdapat alternatif cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yakni melalui aplikasi mobile JMO atau Jamsostek mobile.
BSU 2022 diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga dampak harga BBM naik.
Aplikasi ini memungkinkan penggunanya mengecek daftar penerima BSU 2022 dengan lebih dulu login.
Sebelumnya, aplikasi ini diunduh melalui Play Store bagi pengguna Android dan Apps Store bagi pengguna iPhone dan iOS.
Baca juga: Makna Tanda Notifikasi Penerima BSU 2022, Login account.kemnaker.go.id Setelah Daftar Akun
JMO adalah layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi kebutuhan layanan digital BPJAMSOSTEK.
Dikutip dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Syarat Penerima BSU 2022
Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Baca juga: Website Kemnaker Susah Diakses, Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id