BSU 2022 Tahap Dua Cair: Login Aplikasi JMO, bsu.kemnaker.go.id, dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU 2022 tahap kedua cair minggu ini bisa cek penerima di bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
TRIBUNLOMBOK.COM - Segera cair Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap kedua minggu ini.
Siap-siap untuk cek penerima BSU 2022 di berbagai saluran resmi pemerintah seperti bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Untuk cara cek penerima BSU 2022 via bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id bisa langsung melalui browser.
Sementara via JMO (Jamsostek Mobile) BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek BSU 2022 perlu mengunduh lebih dulu aplikasinya di Android Play Store dan Apple Apps Store.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan
Berbagai cara ini bisa dipakai untuk mengetahui calon penerima BSU 2022 tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pemberitahuan di laman resmi instagram @kemnaker, disebutkan bahwa Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU 2022 tahap kedua ini.
Saat ini Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data dengan cepat dan tepat sehingga BSU 2022 ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja atau buruh.
"Bersiap! BSU Tahap II Cair Beberapa Hari Lagi."
"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 ya Rekanaker," demikian bunyi caption dalam unggahan Minggu (18/9/2022).
Bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
BSU 2022 dicairkan secara bertahap melalui rekening Bank Himbara.
Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU 2022, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
BSU Tahun 2022 diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pekerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU 2022 ini disalurkan.
Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Bank Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU 2022.
Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
"Dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun," kata Sekjen Kemnaker Sanusi Anwar Jumat (9/9/2022) di laman resmi Kemnaker.
Baca juga: Login Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 via Mobile
Aturan dan Syarat Calon Penerima BSU 2022
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengatur tentang syarat penerima BSU 2022, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
- Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
- Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Baca juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Lihat Penerima BSU 2022, Cek Pencairan di Rekening Himbara
Langkah Cek Penerima BSU 2022
-Jika anda telah memenuhi persyaratan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, maka:
- Menghubungi HRD Perusahaan
- Melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Melakukan pengecekan pada website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Simak berikut ini cara penerima BSU 2022 di aplikasi JMO, bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Pastikan sudah mengunduh aplikasi JMO dari Play Store atau Apps Store atau klik di sini untuk Android dan klik di sini untuk iOS
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Daftar bagi yang belum punya akun atau sudah punya akun silakan login dengan memasukkan alamat email dan password
- Di halaman depan scroll ke bawah hingga ke laman informasi
- Klik thumbnail cek status BSU 2022
- Setelah itu diarahkan ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id langsung dari dalam aplikasi JMO melalui fitur in-app browser
- Ketik NIK sesuai KTP
- Tulis nama lengkap sesuai KTP
- Pilih tanggal lahir
- Ketik nama ibu kandung
- Ketik ulang nama ibu kandung
- Isi nomor handphone terkini
- Ketik ulang nomor handphone terkini
- Isi email terkini
- Ketik ulang email terkini
- Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapat informasi penyaluran BSU
- Klik tombol lanjutkan
- Setelah itu akan tampil notifikasi apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.
Baca juga: Marak Chat WhatsApp Hoaks Klaim BSU 2022, Cek Penerimanya hanya di Kemnaker/BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut ini cara mengecek calon penerima BSU 2022 melalui laman web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Ketik NIK sesuai KTP
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Pilih tanggal lahir
- Ketik nama ibu kandung
- Ketik ulang nama ibu kandung
- Ketik nomor handphone terkini
- Ketik ulang nomor handphone terkini
- Ketik alamat email terkini
- Ketik ulang alamat email terkini
- Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapat informasi penyaluran BSU
- Klik tombol lanjutkan
- Lihat pemberitahuan apakah termasuk sebagai calon penerima BSU 2022 dengan tanda hijau atau tidak dengan tanda merah.

Cara Cek BSU 2022 di Laman kemnaker.go.id
Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 melalui laman resmi Kemnaker.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda melalui laman account.kemnaker.go.id atau klik di sini.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Terdaftar.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ditetapkan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tersalurkan ke Rekening Anda.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh) atau rekening Giropos/Pospay Anda.
(*)