Penipuan Tiket MotoGP, Kepala BPPD Lombok Tengah Dijemput Paksa oleh Polisi

Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, IW, dijemput lantaran tidak kooperatif.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan saat menjelaskan bahwa Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, IW, telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan oleh Polda NTB, terkait kasus penipuan Tiket MotoGP 2022, Rabu (14/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM
- Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, IW, dijemput paksa oleh Tim Ditreskrimum Polda NTB, pada Selasa (13/9/2022).

Dalam penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, IW Digeret secara paksa itu lantaran tidak kooperatif.

"Dia diberikan surat pemanggilan namun tidak hadir. Alhasil kami harus menangkapnya di salah satu lokasi yang terletak di Lombok Tengah," Jelas Kombes Pol Teddy.

IW juga dijemput paksa lantaran terbukti menjadi tersangka terkait dugaan penipuan tiket MotoGP sebesar Rp66 Juta.

Baca juga: Jadwal Kapal KM Kirana VII Kamis 15 September 2022 dari Lombok ke Surabaya

Usai dijemput paksa, perempuan muda ini ditahan selama 1x24 jam setelah status kasusnya naik penyidikan.

Selanjutnya IW dilepaskan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses lanjutan.

Namun Teddy menjelaskan bahwa kasus ini bisa saja berakhir damai, apa bila terjadinya restorative justice.

"Bisa saja berdamai bila uang yang bersangkutan dikembalikan. Tetapi apa bila korban dan tersangka tidak ingin berdamai, akan kami lanjutkan ke persidangan," Tegas Kombes Pol Teddy.

Baca juga: Polres Lombok Timur Salurkan Bansos ke Warga yang Terdampak Pengalihan Subsidi BBM

Teddy juga menepis dugaan bahwa sang tersangka adalah seseorang yang kebal hukum.

"Ini kan sudah kami tangkap. Dia tidak kebal berarti, kan Direkturnya sekarang beda," gurau Teddy.

Dan Teddy menandaskan wawancara bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 378, terkait penipuan, dengan maksimal hukuman 4 Tahun Penjara.

Baca juga: Wisata Sumbawa, Rute Menuju Pantai Poto Batu di Sumbawa Barat


(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved