Berita Bima
Bawahan Tersandung Pidana Korupsi, Bupati Bima: Kita Tidak Bisa Menutupi
Hj Indah Dhamayanti Putri tidak menampik keberadaan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bima tersandung masalah hukum.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri tidak menampik keberadaan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bima tersandung masalah hukum.
Masalah hukum ini, khususnya kasus korupsi, termasuk yang menjerat Asisten 1 Setda Pemerintah Kabupaten Bima, Sirajudin.
"Kita tidak bisa menutupi, ketika ada yang sedang menemui masalah (hukum). Contohnya pada Asisten satu," ungkap orang nomor satu di Kabupaten Bima ini.
Saat ditemui di Taman Panda, Bupati Bima menyebut ada sejumlah jajaran ASN di Pemkab Bima yang tersandung masalah hukum, selain Sirajudin.
Baca juga: Tersangka Bansos Kebakaran, Sirajudin Terancam Dinonjob Bupati Bima
"Ada pak Asisten satu dan beberapa yang lain. Tapi masih kita konfirmasi sebagian ya," tandasnya, Kamis (15/9/2022).
Sebagai kepala bina aparatur lanjutnya, bupati sudah menyampaikan kepada bawahannya agar kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Khusus untuk Asisten 1, bupati juga sudah meminta hal yang sama dan diamini oleh Sirajudin.
"Cuman memang beliau sedang berada di luar daerah, jadi meminta waktu sekembali dari luar daerah," jelasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 39 Miliar di Bima, Polisi Periksa Pegawai BNI
Bupati dua periode ini berharap memiliki aparatur yang selalu menjaga good goverment.
Terhadap ASN yang sudah terjerat masalah hukum saat ini, bupati meminta dijadikan pelajaran oleh ASN lain di lingkup Pemkab Bima.
"Berharap bisa jadi contoh dan pelajaran, bagi seluruh ASN di Kabupaten Bima," pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, Asisten 1 Setda Kabupaten Bima, Sirajudin menjadi 1 dari 3 tersangka kasus korupsi bansos kebakaran di Bima, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Dana bansos kebakaran dari Kemensos RI ini, dikucurkan tahun 2020 dan diduga disunat oleh Sirajudin Cs dengan nilai yang bervariasi.
Hingga kini, kasus yang menyedot perhatian publik ini terus bergulir di tingkat penyidik Kejari Bima. (*)