NTB

Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Rp 39 Miliar di Bima, Polisi Periksa Pegawai BNI

TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra memberikan keterangan penyidikan kasus dana KUR BNI, Selasa (13/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI di Bima terus bergulir.

Setelah masuki tahap sidik, penyidik Tipikor Polres Bima Kota telah memeriksa 5 orang sebagai saksi.

Saksi 5 orang ini terdiri dari 1 pegawai Bank BNI dan 4 orang lainnya dari pihak terkait.

"Pihak terkait ini maksudnya, di luar dari Bank BNI," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Korupsi Dana KUR di Bima Berpotensi Rugikan Negara Rp 4 Miliar

Sedangkan untuk pegawai BNI yang telah diperiksa, Rayendra enggan merincinya lebih jelas.

"Masih dalam proses penyidikan, kami tidak bisa buka," tegasnya.

Untuk koordinator, Rayendra mengaku baru diambil keterangan pada saat penyelidikan saja.

Pengambilan keterangan pada tingkat sidik, akan segera dilakukan, sedang menunggu penjadwalan.

"Sedang dijadwalkan," tandasnya.

Rayendra juga merespon, adanya pernyataan sejumlah koordinator KUR BNI yang membantah telah memotong kredit untuk rakyat kecil tersebut.

Ia menegaskan, penyidik Polres Bima Kota tidak pernah menyebutkan nama atau pun inisial para koordinator.

Termasuk koordinator yang juga aktif menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima..

"Kami tidak pernah menyebut nama atau inisial. Wartawan yang cari tahu sendiri dan menyebutnya," tandasnya.

Dipastikan, semua dalam proses penyidikan sehingga tidak banyak keterangan yang bisa diungkap karena bagian dari materi pengembangan kasus.

Pada berita sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota, sedang menyidik dugaan korupsi pada pengucuran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI.

Mirisnya, 3 orang yang seharusnya menjadi wakil rakyat di legislatif Kabupaten Bima justeru diduga ikut terlibat.

Ada 1.634 warga Kabupaten Bima yang mengajukan dana KUR tersebut pada tahun 2020.

Baca juga: Dugaan Korupsi KUR di Bima Rp 39 Miliar, Anggota Dewan Berlomba Bantah Sunat Dana

Setiap warga mengajukan dana KUR dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Namun setelah cair, rakyat yang mengajukan KUR justeru tidak bisa menikmatinya dengan utuh.

Total dana KUR ini Rp 39 Miliar dan dugaan kerugian negara akibat pemotongan ini mencapai Rp 4 miliar.

Diduga, para koordinator yang di antaranya 3 anggota DPRD Kabupaten Bima menyunat dana KUR tersebut dan masuk kantong pribadi.

"Totalnya ada 12 koordinator. Tiga di antaranya anggota DPRD Kabupaten Bima. Tidak semua memotong," beber Reyendra sebelumnya.

(*)