Kasus Korupsi NTB

Tersangka Bansos Kebakaran, Sirajudin Terancam Dinonjob Bupati Bima

Kabar dinonjobkannya Sirajudin ini beredar, setelah adanya rapat mendadak yang digelar Wakil Bupati Bima, H Dahlan M Noer pada Senin (12/9/2022).

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Istimewa
Tersangka Bansos Kebakaran, Sirajudin Terancam Dinonjob Bupati Bima - Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) kebakaran di Bima, kini terancam dinonjobkan.

Kabar dinonjobkannya Sirajudin ini beredar, setelah adanya rapat mendadak yang digelar Wakil Bupati Bima, H Dahlan M Noer pada Senin (12/9/2022) kemarin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, H M Taufik HAK, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Agusalim dan sejumlah pejabat lain membahas kaitan hal itu.

Dari informasi yang diterima wartawan, rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, H Muhammad Taufik HAK, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Agusalim dan sejumlah pejabat lain membahas kaitan hal itu.

Baca juga: Perda Baru Kota Mataram, Mulai dari Pendidikan Anti Korupsi hingga Perlindungan Pohon

Dalam rapat tersebut, Baperjakat membahas proses mutasi untuk jabatan Asisten 1 Setda Kabupaten Bima, yang diduduki Sirajudin.

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku, sejauh ini belum ada rapat Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) Kabupaten Bima.

"Belum ada rapat yang membahas status pejabat terkait," jawabnya, ketika dikonfirmasi via ponsel Rabu, (14/9/2022).

Terkait dengan status tersangka yang sudah disandang Sirajudin, Suryadin menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 53 tentang Disiplin Kepegawaian mengatur, nonjob dilakukan jika sudah ada penahanan terhadap ASN tersebut.

Baca juga: Bekas Kepala Puskesmas dan Bendahara Babakan Resmi Ditahan Karena Terjerat Kasus Korupsi

Sedangkan penonaktifan status ASN, akan dilakukan jika sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan.

Pemerintahan Kabupaten Bima lanjut Suryadin, mendorong Sirajudin untuk kooperatif dengan proses hukum yang sedang disangkakan saat ini.

"Yang bersangkutan pun sudah nyatakan, komit untuk kooperatif," pungkas Suryadin.

Pada berita sebelumnya, Sirajudin terjerat kasus korupsi bansos kebakaran tahun 2020 senilai Rp105 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah menetapkan 3 tersangka, yakni S alias Sukardin seorang pendamping sosial.

Kemudian I alias Ismud, Kabid Limjasos yang sekarang ini sudah pensiun dan terakhir S alias Sirajudin yang saat ini menjabat sebagai Asisten 1 Setda Kabupaten Bima.

Pada tahun 2020, Sirajudin menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) sehingga 3 serangkai ini dianggap bertanggungjawab jawab, atas pemotongan bansos yang diterima korban kebakaran di Bima. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved