Berita Bima

Penyaluran BPNT di Bima Diduga Labrak Permensos

penyaluran BPNT di Bima dikuasai oleh distributor-distributor, bukan e-warong sesuai petunjuk Permensos

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Istimewa.
Pencairan BLT BBM dan BPNT, yang diterima 8.022 warga Kota Bima melalui Dinas Sosial pada Rabu (7/9/2022). penyaluran BPNT di Bima dikuasai oleh distributor-distributor, bukan e-warong sesuai petunjuk Permensos. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bima, diduga melabrak Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021.

Pada Sabtu (10/9/2022) wartawan menerima sejumlah data, terkait pihak-pihak yang berperan dalam penyaluran BPNT di Kabupaten Bima.

Berdasarkan data tersebut, penyaluran dikuasai oleh distributor-distributor, bukan e-warong sesuai petunjuk Permensos.

Dalam Permensos nomor 5 tahun 2021 tentang penyaluran program sembako pada bab III tentang e-Warong (warung elektronik gotong royong), mengatur secara implisit tata cara penyaluran.

Baca juga: Bantah Nikmati Korupsi Bansos Kebakaran Bima, Tersangka: Saya Baru Pulang Haji, Buat Apa Bohong

Dalam pasal 5 ayat (1) berbunyi, e-Warung merupakan tempat pembelian bahan pangan program sembako yang ditetapkan oleh Kementerian sesuai kriteria tertentu.

Pasal (2) menyebutkan, e-Warung sebagaimana dimaksud pada pasal (1) diusulkan oleh Bank penyalur dan atau masyarakat.

Pasal (3) berbunyi, a-Warung sebagaimana dimaksud pada pasal (1) tidak dibatasi jumlahnya di Kelurahan, Desa dan atau nama lain.

Namun yang terjadi di Bima, prakteknya e-warong atau yang disebut dengan nama lain agen Brilink, menerima barang dari distributor yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Bima.

Bahkan, agen Brilink bentukan Bank penyalur ini menerima bahan sembako dalam bentuk paket, yang sudah dipatok oleh para distributor.

Diduga, distributor ini pun dibentuk oleh pemerintah.

Padahal, Permensos nomor 5 tahun 2021 dalam pasal 8 ayat (1) huruf b, e-Warung dilarang menjual bahan pangan dalam bentuk paket.

Paket yang dimaksud dalam pasal ini ditafsirkan, bahan pangan (beras, telor dan buah) yang dijual oleh satu kesatuan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, penyaluran BPNT di Kabupaten Bima dilakukan pada 18 Kecamatan dan 191 Desa di Kabupaten Bima.

Ada 4 nama keluarga dekat istana yang juga menjadi kerabat Bupati Bima yang tercantum dalam dokumen itu, sebagai distributor penyalur BPNT.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved